JAKARTA, KOMPAS.com — Sekjen PSSI Nugraha Besoes menegaskan, pihaknya tetap menolak dan tidak mengakui adanya Liga Primer Indonesia (LPI). "PSSI tetap tidak akan mengakui dan bertoleransi dengan kompetisi ilegal seperti LPI. Aturannya sudah jelas. Apalagi mereka melibatkan klub-klub yang sebelumnya bermain di Liga Super Indonesia," ungkap Nugraha kepada wartawan di Hotel Sultan, Kamis (30/12/2010).
PSSI, kata Nugraha, akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang yang sah kepada Persibo Bojonegoro, PSM Makassar, dan Persema Malang yang memutuskan bergabung ke LPI.
"Kami akan memberikan sanksi tegas kepada mereka. UU no 3 tentang SKN (Sistem Keolahragaan Nasional) pasal 51 ayat 4 menyebutkan, setiap orang atau badan hukum asing dapat menyelenggarkan kegiatan olahraga di Indonesia dengan bentuk kemitraan organisasi keolahragaan yang ada," ucap Nugraha.
"Pasal 89 ayat 1, setiap orang menyelenggarakan kegiatan olahraga yang tidak bisa memenuhi ketentuan pasal 51 terancam pidana dua tahun dan denda Rp 1 miliar. Itulah landasan kami tidak pernah menganggap LPI sebagi kompetisi resmi. Mereka seperti banci yang menikam dari belakang," beber Nugraha.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.