Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suporter Diimbau Tak Merokok di GBK

Kompas.com - 21/12/2010, 13:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Para suporter final Piala AFF 2010 diimbau untuk tidak merokok di Stadion Utama Gelora Bung Karno. Meski demikian, tidak akan ada sweeping terhadap perokok di lokasi tersebut.

Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah DKI Jakarta Mara Oloan Siregar menyatakan hal tersebut sesuai pemaparan pelaksanaan aturan dilarang merokok di gedung-gedung tertutup sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur 88 Tahun 2010.

Oloan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelola stadion untuk mensosialisasikan larangan merokok tersebut kepada para penonton pada laga kedua final, Rabu (29/12/2010).

"Kalau di luar stadion masih diperbolehkan (merokok), tapi kalau sudah di dalam, termasuk di tribun, semestinya tidak boleh," kata Oloan di Balaikota Jakarta, Selasa (21/12/2010). "Kami akan sampaikan surat (kepada pengelola GBK) supaya berusaha maksimum untuk mencegah agar penonton tidak merokok," tambahnya.

Untuk membantu pelaksanaan pelarangan rokok tersebut, Pemprov DKI melalui Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI akan memberikan poster-poster larangan merokok untuk dipasang di tempat-tempat strategis di GBK.

Ia juga berharap ada cara-cara persuasif, baik dari pengelola GBK maupun penonton non-perokok untuk membujuk penonton lain agar tidak merokok di stadion. "Kita harapkan pengelola GBK melakukan itu (pelarangan merokok) dengan cara persuasif. Kami tidak akan mengawasi, tapi saya kira masyarakat sendiri akan mengawasi," katanya.

Sejak diundangkannya Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tersebut, disusul dibukanya hotline center dan call center larangan merokok pada 1 November 2010, tim pengawas larangan merokok yang dikoordinasi oleh BPLHD telah menerima 149 aduan masyarakat pada lebih dari 70 gedung yang melanggar aturan larangan merokok tersebut.

BPLHD kini sedang menyiapkan surat peringatan kepada 52 pengelola gedung untuk lebih mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. "Setelah satu bulan sejak surat peringatan tersebut, kami akan melakukan cross-check. Jika masih terjadi pelanggaran, si pelanggar akan diumumkan melalui media massa," ucap Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD Ridwan Panjaitan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com