DENPASAR, KOMPAS.com - Dua warga negara Nigeria Uchena (39) dan Michael Onyedika Onuorah (24), anggota jaringan pengedar narkoba internasional, terancam hukuman seumur hidup. Dia dijerat lima pasal sekaligus, yakni pasal 114, 112, 115, 132, dan 131 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
Keduanya Kamis (11/11/2010) pagi tadi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Bali.
“Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya usai menerima berkas kedua terdakwa. Selain berkas kedua terdakwa, dalam pelimpahan ini juga disertakan barang bukti sabu seberat 2.087, 70 gram bruto.
Penangkapan kedua terdakwa merupakan pengembangan dari tertangkapnya seorang wanita warga negara Filipina bernama Baverly A Fulache pada tanggal 13 Juli lalu. Dari informasi Fulache, jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali akhirnya berhasil melacak jaringan narkoba internasional ini.
Polisi berhasil menyergap Uchena dan Onuorah di sebuah rumah di kawasan Tangerang, Banten pada Rabu (14/7/2010) saat akan melakukan transaksi sabu tersebut.“Polisi menemukan koper berisi SS di dalam ruang computer. Saat itulah kedua terdakwa ditangkap,” jelas Sujaya.
Saat penyerahan berkas, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Suroso, S.H terlihat santai dan tenang. Tidak lama lagi kedua terdakwa akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri, Denpasar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.