Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sammy "Eks Kerispatih" Terancam 4 Tahun Bui

Kompas.com - 22/04/2010, 16:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Mantan vokalis grup band Kerispatih, Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy, yang terjerat kasus penggunaan narkoba jenis sabu, pada Kamis (22/4/2010) mulai disidangkan. Sammy didakwa oleh jaksa penuntut umum telah menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika untuk digunakan sendiri.

"Dakwaan kesatu bahwa terdakwa Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy pada Selasa 2 Februari 2010 secara hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, narkotika golongan satu bukan tanaman," kata JPU Yamin, membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Lanjut Yamin, Sammy sebelumnya sudah diintai pihak kepolisian sebelum akhirnya berhasil diciduk. "Saksi Justan Efendi Marpaung, saksi Martono, dan saksi Adi Permana yang ketiganya dari Polres Metro Jakarta Pusat telah mengikuti terdakwa sejak perjalanan dari Jalan Hayam Wuruk," ungkap Yamin membacakan surat dakwaan Nomer Reg. Perkara; PDM- 529 /JKT.PST/ 03/2010.

Yamin mengatakan, "Saat dilakukan pemeriksaan di kamar kos terdakwa, di atas meja televisi ditemukan satu plastik bening berisi kristal putih seberat 0,3366 gram yang diakui terdakwa miliknya," katanya masih dalam sidang. "Dan di dalam lemari pakaian ditemukan seperangkat alat isap atau bong berikut cangklong," sambungya.

Lebih lanjut, berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik No.Lab: 214 B /II/ 2010 /UPT Lab Uji Coba Narkoba 3 Februari 2010, Sammy positif menggunakan narkotika jenis sabu. "Dari plastik bening berisi kristal putih seberat 0,3366 gram adalah benar mengandung metafetamin dan terdaftar dalam golongan satu nomor ururt 61 lampiran UU.RI No. 35 2009 tentang Narkotika," jabar Yamin.

Oleh karena itu, pada dakwaan kesatu, Sammy pun diancam secara pidana. "Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ancam Yamin.

Selanjutnya, berdasarkan hasil visum et repertum dari Fakultas Kedokteran Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo, dari hasil tes urine, Sammy pun dinyatakan positif sebagai pengguna narkotik. "Urine terdakwa Sammy adalah positif mengandung amfetamin, methamphine, dan benzodiazepines," kata JPU Silvia Desty.

Oleh karenanya, pada dakwaan kedua, Sammy dijerat dengan Pasal 127 ayat 1. "Bahwa terdakwa menggunakan narkotika golongan satu berupa satu plastik bening berisi kristal putih seberat 0,3366 gram tanpa izin dari Menteri Kesehatan RI dan bukan digunakan kepentingan ilmu pengetahuan atau pengobatan," papar Silvia.

Atas dakwaan tim JPU, Sammy pun terancam hukuman kurungan minimal 4 tahun penjara atau maksimal 12 tahun penjara dengan denda maksimal sebesar Rp 8 miliar. (FAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Indonesia Buru Tiket Terakhir ke Olimpiade, Grup 'Neraka' Menanti

Timnas Indonesia Buru Tiket Terakhir ke Olimpiade, Grup "Neraka" Menanti

Timnas Indonesia
Hasil Piala Thomas 2024: Fikri/Bagas Tumbang, Indonesia Vs Korsel 1-1

Hasil Piala Thomas 2024: Fikri/Bagas Tumbang, Indonesia Vs Korsel 1-1

Badminton
Eksklusif UFC 301: Jean Silva Percaya Diri, Tekad Jatuhkan William Gomis

Eksklusif UFC 301: Jean Silva Percaya Diri, Tekad Jatuhkan William Gomis

Sports
Hasil Thomas Cup 2024: Ginting Berjuang 75 Menit, Indonesia 1-0 Korsel

Hasil Thomas Cup 2024: Ginting Berjuang 75 Menit, Indonesia 1-0 Korsel

Badminton
Guinea Vs Indonesia: Pelatih Guinea Nilai Tembus Olimpiade adalah Kebanggaan

Guinea Vs Indonesia: Pelatih Guinea Nilai Tembus Olimpiade adalah Kebanggaan

Timnas Indonesia
Pemain Bayer Leverkusen Fokus Ukir Sejarah, Alonso Ingatkan untuk Waspada

Pemain Bayer Leverkusen Fokus Ukir Sejarah, Alonso Ingatkan untuk Waspada

Internasional
Jadwal Semifinal Uber Cup 2024: Indonesia Vs Korsel, China Vs Jepang

Jadwal Semifinal Uber Cup 2024: Indonesia Vs Korsel, China Vs Jepang

Badminton
Uber Cup 2024: Apresiasi untuk Indonesia, Bersiap Lawan Korsel di Semifinal

Uber Cup 2024: Apresiasi untuk Indonesia, Bersiap Lawan Korsel di Semifinal

Badminton
Semifinal Piala Uber 2024: Ester Akhiri Penantian 14 Tahun

Semifinal Piala Uber 2024: Ester Akhiri Penantian 14 Tahun

Badminton
Live Streaming Jepang Vs Uzbekistan di Final Piala Asia U23 2024

Live Streaming Jepang Vs Uzbekistan di Final Piala Asia U23 2024

Internasional
Gratis! Nonton Final Euro 2024 Langsung di Olympiastadion Berlin, Cek Caranya

Gratis! Nonton Final Euro 2024 Langsung di Olympiastadion Berlin, Cek Caranya

BrandzView
Jadwal Playoff Indonesia Vs Guinea Menuju Olimpiade, Mulai Pukul 19.00 WIB

Jadwal Playoff Indonesia Vs Guinea Menuju Olimpiade, Mulai Pukul 19.00 WIB

Timnas Indonesia
Timnas U20 Bakal Ikut Turnamen di Perancis

Timnas U20 Bakal Ikut Turnamen di Perancis

Liga Indonesia
Selepas Kalah dari Irak, Timnas U23 Indonesia Dilarang Sentuh Bola

Selepas Kalah dari Irak, Timnas U23 Indonesia Dilarang Sentuh Bola

Liga Indonesia
Hasil Piala Uber 2024: Ester Menang Sengit, Indonesia Tembus Semifinal!

Hasil Piala Uber 2024: Ester Menang Sengit, Indonesia Tembus Semifinal!

Badminton
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com