Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sammy "Eks Kerispatih" Terancam 4 Tahun Bui

Kompas.com - 22/04/2010, 16:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Mantan vokalis grup band Kerispatih, Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy, yang terjerat kasus penggunaan narkoba jenis sabu, pada Kamis (22/4/2010) mulai disidangkan. Sammy didakwa oleh jaksa penuntut umum telah menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika untuk digunakan sendiri.

"Dakwaan kesatu bahwa terdakwa Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy pada Selasa 2 Februari 2010 secara hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, narkotika golongan satu bukan tanaman," kata JPU Yamin, membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Lanjut Yamin, Sammy sebelumnya sudah diintai pihak kepolisian sebelum akhirnya berhasil diciduk. "Saksi Justan Efendi Marpaung, saksi Martono, dan saksi Adi Permana yang ketiganya dari Polres Metro Jakarta Pusat telah mengikuti terdakwa sejak perjalanan dari Jalan Hayam Wuruk," ungkap Yamin membacakan surat dakwaan Nomer Reg. Perkara; PDM- 529 /JKT.PST/ 03/2010.

Yamin mengatakan, "Saat dilakukan pemeriksaan di kamar kos terdakwa, di atas meja televisi ditemukan satu plastik bening berisi kristal putih seberat 0,3366 gram yang diakui terdakwa miliknya," katanya masih dalam sidang. "Dan di dalam lemari pakaian ditemukan seperangkat alat isap atau bong berikut cangklong," sambungya.

Lebih lanjut, berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik No.Lab: 214 B /II/ 2010 /UPT Lab Uji Coba Narkoba 3 Februari 2010, Sammy positif menggunakan narkotika jenis sabu. "Dari plastik bening berisi kristal putih seberat 0,3366 gram adalah benar mengandung metafetamin dan terdaftar dalam golongan satu nomor ururt 61 lampiran UU.RI No. 35 2009 tentang Narkotika," jabar Yamin.

Oleh karena itu, pada dakwaan kesatu, Sammy pun diancam secara pidana. "Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ancam Yamin.

Selanjutnya, berdasarkan hasil visum et repertum dari Fakultas Kedokteran Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo, dari hasil tes urine, Sammy pun dinyatakan positif sebagai pengguna narkotik. "Urine terdakwa Sammy adalah positif mengandung amfetamin, methamphine, dan benzodiazepines," kata JPU Silvia Desty.

Oleh karenanya, pada dakwaan kedua, Sammy dijerat dengan Pasal 127 ayat 1. "Bahwa terdakwa menggunakan narkotika golongan satu berupa satu plastik bening berisi kristal putih seberat 0,3366 gram tanpa izin dari Menteri Kesehatan RI dan bukan digunakan kepentingan ilmu pengetahuan atau pengobatan," papar Silvia.

Atas dakwaan tim JPU, Sammy pun terancam hukuman kurungan minimal 4 tahun penjara atau maksimal 12 tahun penjara dengan denda maksimal sebesar Rp 8 miliar. (FAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Man City Vs Chelsea, Pesan Pochettino untuk Cole Palmer

Man City Vs Chelsea, Pesan Pochettino untuk Cole Palmer

Liga Indonesia
Respons Bhayangkara FC soal Dugaan Match Fixing dan Penyelidikan Satgas Antimafia Bola

Respons Bhayangkara FC soal Dugaan Match Fixing dan Penyelidikan Satgas Antimafia Bola

Liga Indonesia
Prediksi Persib Bandung Vs Persebaya, David da Silva Bisa Menggila, Rotasi…

Prediksi Persib Bandung Vs Persebaya, David da Silva Bisa Menggila, Rotasi…

Liga Indonesia
Prediksi Skor Manchester City Vs Chelsea Semi Final FA Cup

Prediksi Skor Manchester City Vs Chelsea Semi Final FA Cup

Liga Inggris
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Yordania di Piala Asia U23

Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Yordania di Piala Asia U23

Timnas Indonesia
PSSI Terbuka untuk Emil Audero Bela Timnas Indonesia, Tanpa Paksaan

PSSI Terbuka untuk Emil Audero Bela Timnas Indonesia, Tanpa Paksaan

Internasional
Nagelsmann Perpanjang Kontrak Bersama Jerman hingga Piala Dunia 2026

Nagelsmann Perpanjang Kontrak Bersama Jerman hingga Piala Dunia 2026

Internasional
IBL 2024, Kesuksesan Prawira Bandung Lakukan Revans Atasi Bali United

IBL 2024, Kesuksesan Prawira Bandung Lakukan Revans Atasi Bali United

Sports
Man City vs Chelsea: Haaland Diragukan untuk Tampil di Semi Final

Man City vs Chelsea: Haaland Diragukan untuk Tampil di Semi Final

Liga Inggris
Hasil dan Klasemen Liga Italia: Lazio Berjaya, Juventus Seri, Inter Masih di Puncak

Hasil dan Klasemen Liga Italia: Lazio Berjaya, Juventus Seri, Inter Masih di Puncak

Liga Italia
Hasil Cagliari vs Juventus 2-2: Nyonya Tua Kebobolan Dua Gol dari Penalti

Hasil Cagliari vs Juventus 2-2: Nyonya Tua Kebobolan Dua Gol dari Penalti

Liga Italia
MU Umumkan Kedatangan Jason Wilcox, Kejar Standar Performa Tertinggi

MU Umumkan Kedatangan Jason Wilcox, Kejar Standar Performa Tertinggi

Liga Inggris
Timnas U23 Jepang dan Arab Saudi Lolos ke Babak Knockout

Timnas U23 Jepang dan Arab Saudi Lolos ke Babak Knockout

Internasional
Klub Liga Belanda Vitesse Diganjar Pengurangan 18 Poin, Degradasi Pertama Setelah 35 Tahun

Klub Liga Belanda Vitesse Diganjar Pengurangan 18 Poin, Degradasi Pertama Setelah 35 Tahun

Liga Lain
Jadwal Semifinal Piala FA: Man City Vs Chelsea, Coventry Vs Man United

Jadwal Semifinal Piala FA: Man City Vs Chelsea, Coventry Vs Man United

Sports
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com