Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sammy "Eks Kerispatih" Terancam 4 Tahun Bui

Kompas.com - 22/04/2010, 16:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Mantan vokalis grup band Kerispatih, Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy, yang terjerat kasus penggunaan narkoba jenis sabu, pada Kamis (22/4/2010) mulai disidangkan. Sammy didakwa oleh jaksa penuntut umum telah menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika untuk digunakan sendiri.

"Dakwaan kesatu bahwa terdakwa Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy pada Selasa 2 Februari 2010 secara hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, narkotika golongan satu bukan tanaman," kata JPU Yamin, membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Lanjut Yamin, Sammy sebelumnya sudah diintai pihak kepolisian sebelum akhirnya berhasil diciduk. "Saksi Justan Efendi Marpaung, saksi Martono, dan saksi Adi Permana yang ketiganya dari Polres Metro Jakarta Pusat telah mengikuti terdakwa sejak perjalanan dari Jalan Hayam Wuruk," ungkap Yamin membacakan surat dakwaan Nomer Reg. Perkara; PDM- 529 /JKT.PST/ 03/2010.

Yamin mengatakan, "Saat dilakukan pemeriksaan di kamar kos terdakwa, di atas meja televisi ditemukan satu plastik bening berisi kristal putih seberat 0,3366 gram yang diakui terdakwa miliknya," katanya masih dalam sidang. "Dan di dalam lemari pakaian ditemukan seperangkat alat isap atau bong berikut cangklong," sambungya.

Lebih lanjut, berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik No.Lab: 214 B /II/ 2010 /UPT Lab Uji Coba Narkoba 3 Februari 2010, Sammy positif menggunakan narkotika jenis sabu. "Dari plastik bening berisi kristal putih seberat 0,3366 gram adalah benar mengandung metafetamin dan terdaftar dalam golongan satu nomor ururt 61 lampiran UU.RI No. 35 2009 tentang Narkotika," jabar Yamin.

Oleh karena itu, pada dakwaan kesatu, Sammy pun diancam secara pidana. "Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ancam Yamin.

Selanjutnya, berdasarkan hasil visum et repertum dari Fakultas Kedokteran Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo, dari hasil tes urine, Sammy pun dinyatakan positif sebagai pengguna narkotik. "Urine terdakwa Sammy adalah positif mengandung amfetamin, methamphine, dan benzodiazepines," kata JPU Silvia Desty.

Oleh karenanya, pada dakwaan kedua, Sammy dijerat dengan Pasal 127 ayat 1. "Bahwa terdakwa menggunakan narkotika golongan satu berupa satu plastik bening berisi kristal putih seberat 0,3366 gram tanpa izin dari Menteri Kesehatan RI dan bukan digunakan kepentingan ilmu pengetahuan atau pengobatan," papar Silvia.

Atas dakwaan tim JPU, Sammy pun terancam hukuman kurungan minimal 4 tahun penjara atau maksimal 12 tahun penjara dengan denda maksimal sebesar Rp 8 miliar. (FAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Link Live Streaming Everton Vs Liverpool, Kickoff Pukul 02.00 WIB

Link Live Streaming Everton Vs Liverpool, Kickoff Pukul 02.00 WIB

Liga Inggris
Pengamat Korsel Bahas Beban Besar Timnas Korea Jelang Hadapi Indonesia

Pengamat Korsel Bahas Beban Besar Timnas Korea Jelang Hadapi Indonesia

Timnas Indonesia
Sirkuit Mandalika Sudah Terpesan 200 Hari untuk Even Otomotif

Sirkuit Mandalika Sudah Terpesan 200 Hari untuk Even Otomotif

Sports
Hasil Persik Vs PSS 4-4, Diwarnai Hattrick Tendangan Penalti

Hasil Persik Vs PSS 4-4, Diwarnai Hattrick Tendangan Penalti

Liga Indonesia
'Bocoran' Grup WhatsApp Timnas U23 soal Kembalinya Nathan

"Bocoran" Grup WhatsApp Timnas U23 soal Kembalinya Nathan

Timnas Indonesia
Persib Bandung Vs Borneo FC, Maung Cari Cara Bongkar Pertahanan Pesut Etam yang Minim Kebobolan

Persib Bandung Vs Borneo FC, Maung Cari Cara Bongkar Pertahanan Pesut Etam yang Minim Kebobolan

Liga Indonesia
Persib Bandung Vs Borneo FC, Disebut-sebut Layaknya Derby

Persib Bandung Vs Borneo FC, Disebut-sebut Layaknya Derby

Liga Indonesia
Pernyataan Ini Bukti STY Tidak Setengah Hati Lawan Korsel

Pernyataan Ini Bukti STY Tidak Setengah Hati Lawan Korsel

Timnas Indonesia
Pelatih Korea Selatan Ungkap Kekuatan Timnas U23 Indonesia

Pelatih Korea Selatan Ungkap Kekuatan Timnas U23 Indonesia

Timnas Indonesia
Mantan Wasit Liga 1 Pimpin Laga Indonesia Vs Korsel

Mantan Wasit Liga 1 Pimpin Laga Indonesia Vs Korsel

Timnas Indonesia
Isi Hati Shin Tae-yong Jelang Menghadapi Negara Kelahirannya

Isi Hati Shin Tae-yong Jelang Menghadapi Negara Kelahirannya

Timnas Indonesia
Daftar Tim dan Jadwal Pertandingan PLN Mobile Proliga 2024

Daftar Tim dan Jadwal Pertandingan PLN Mobile Proliga 2024

Sports
Indonesia Vs Korea Selatan, STY Sebetulnya Ingin Melawan Jepang

Indonesia Vs Korea Selatan, STY Sebetulnya Ingin Melawan Jepang

Timnas Indonesia
Hasil Persebaya Vs Bali United 0-2, Irfan Jaya dkk ke Championship Series

Hasil Persebaya Vs Bali United 0-2, Irfan Jaya dkk ke Championship Series

Liga Indonesia
Rizky Ridho Cerita Assist ke Witan, Hasil Amarah Shin Tae-yong

Rizky Ridho Cerita Assist ke Witan, Hasil Amarah Shin Tae-yong

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com