JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan vokalis Kerispatih, Hendra Samuel Simorangkir atau akrab disapa Sammy, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2010).
Sammy ditangkap polisi di rumah kosnya di Jalan Pedurenan Sawit Nomor 62 kamar A5, Setiabudi, Jakarta Selatan, 2 Februari 2010. Dari tangan Sammy, polisi mengamankan satu paket sabu dan sebuah alat isap (bong). KP
Foto lengkap di: KOMPAS IMAGES
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan