JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan vokalis Kerispatih, Hendra Samuel Simorangkir atau akrab disapa Sammy, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2010).
Sammy ditangkap polisi di rumah kosnya di Jalan Pedurenan Sawit Nomor 62 kamar A5, Setiabudi, Jakarta Selatan, 2 Februari 2010. Dari tangan Sammy, polisi mengamankan satu paket sabu dan sebuah alat isap (bong). KP
Foto lengkap di: KOMPAS IMAGES
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.