”Prosesi” ini urgen dilakukan karena fenomena yang menguat saat ini memperlihatkan terjadinya pemudaran nilai-nilai luhur yang pada masa-masa awal merupakan rujukan utama. Nilai-nilai ini seutuhnya berpulang pada tradisi pesantren.
Adanya keberkelindanan NU dengan pesantren berpulang pada keberadaan organisasi ini yang senyatanya lahir, tumbuh, dan berkembang dari pesantren. Tujuan pendiriannya, di antaranya, sebagai upaya penyebaran dan pembumian ajaran dan nilai ”Islam pesantren” di masyarakat luas yang mencerminkan Islam kerakyatan dan kebangsaan.
Dalam perjalanan sejarahnya, pembumian misi tersebut mengalami gangguan ketika di tubuh NU bersemai kepentingan yang tidak sejalan dengan paradigma dan visi Islam yang dianutnya. Ironisnya, hal itu juga diikuti oleh sebagian elite pesantren. Masalah yang kemudian mengedepan adalah terkooptasinya NU dan pesantren oleh kepentingan pragmatis sesaat.
Paradigma pesantren yang kemudian dielaborasi dan disistematisasikan NU terletak pada pandangan dasar yang menekankan moderasi Islam. Dalam perspektif ini, pesantren memahami Islam sebagai keimanan yang harus berujung pada praksis; sebagai keyakinan yang niscaya dilabuhkan dalam aktivitas sosial melalui dialog, kejujuran, dan kerendahhatian, serta berdampak besar pada kemaslahatan umat, bangsa, dan sesama.
Rujukan utama paradigma ini nyaris seutuhnya didasarkan pada pemaknaan Al Quran dan sunah hasil interpretasi para ulama yang kaya perspektif yang menjangkau kurun waktu sangat panjang. Khazanah keilmuan ini pada gilirannya dikontekstualisasikan dengan realitas kehidupan yang berkembang di sekelilingnya. Pada tataran ini pesantren mampu—sampai batas tertentu —menyandingkan nilai luhur dan ajaran Islam dengan kearifan lokal.
Ketika NU berdiri, nilai-nilai itu dirumuskan ke dalam manhaj fikr organisasi yang dikenal dengan nama ahlu sunnah wal jama`ah (aswaja) ala NU dengan karakteristik moderasi, harmoni, dan toleransi dalam pemahaman ajaran dan implementasinya dalam kehidupan. Hasil semua itu, organisasi dan lembaga ini peduli dalam pemberdayaan, penguatan, dan pemandirian masyarakat, tetapi tetap menjaga harmoni hubungan kritis dengan negara.