JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara mantan vokalis band Kerispatih, Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy, yang diduga menggunakan sabu, akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (17/3/2010).
"Saya ingin menginformasikan bahwa penyidikan untuk kasus Sammy sudah lengkap," jelas Kapolrestro Jakarta Pusat Hamidin ketika ditemui di Polres Metro (Polrestro) Jakarta Pusat, Senin (15/3/2010). "Jadi, berkasnya sudah lengkap dan, karena besok (16/3/2010) libur, Rabu berkasnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan," sambungnya.
Lanjut Hamidin, setelah itu Sammy bisa saja dipindah ke tahanan Kejaksaan. "Kita lihat nanti hasil koordinasi dengan kejaksaan. Kami segera pindahkan seandainya berkas itu telah diselesaikan, P21, kemudian jaksa minta barang bukti dan tersangka akan kami sertakan," jelasnya.
Sementara itu, terangnya lagi, untuk disidangkan, kasus Sammy hanya tinggal melalui dua tahap lagi. "Rabu itu kami akan memberi berkasnya saja. Itu penyerahan tahap satu. Tahap dua, kami akan dimintai barang bukti, dan tersangka Sammy akan kami sertakan. Soal jadwal sidang, kami lihat dulu berkas lengkap atau kurang. Kalau kurang, dikembalikan. Jika dikembalikan, akan kami lengkapi lagi. Dari situ, kita akan kapan akan disidangkan," tutupnya. (FAN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.