KOMPAS.com — Sejak tahun 1970-an, konsumsi rokok di Amerika Serikat menurun drastis karena meningkatnya kesadaran akan kesehatan.
Jumlah perokok yang semula mencapai 46 persen dari penduduk AS pada tahun 1950 turun menjadi 21 persen tahun 2004. Penurunan jumlah perokok itu juga diikuti jumlah penderita kanker paru sejak tahun 1960.
Penurunan konsumsi rokok itu meresahkan industri rokok. Maka, sejak 1975 mereka membuka pasar luar negeri, terutama negara-negara yang belum sadar akan bahaya rokok bagi kesehatan. Ekspor Philip Morris, RJ Reynolds, dan Brown Williamson meningkat tiga kali lipat tahun 1994 dibandingkan tahun 1975, dari 50 miliar dollar AS menjadi 220 miliar dollar AS.
Upaya mereka itu mendapat dukungan Pemerintah AS yang melakukan negosiasi dengan negara lain berdasarkan perjanjian GATT. Di antara empat negara Asia yang dibujuk untuk mengimpor rokok AS, hanya Thailand yang berani menolak atas alasan melindungi kesehatan rakyat yang sah menurut GATT.
Indonesia menyerah tanpa syarat kepada tekanan AS dan membuka pintu seluas-luasnya industri rokok AS ke Indonesia. Mereka bebas mengiklankan rokok tanpa ada batasan meski di negaranya banyak dibatasi.
UU baru
Pembatasan pemasaran rokok di AS sudah banyak dilakukan oleh negara-negara bagian. Tetapi, sebegitu jauh belum ada undang-undang federal yang dapat digunakan untuk membatasi konsumsi rokok secara menyeluruh.
Beberapa waktu lalu, Presiden Obama menandatangani UU berjudul Family Smoking Protection and Tobacco Control Act. Dalam pidatonya, Obama mengatakan, ”Setelah berpuluh tahun kita berjuang untuk melindungi anak-anak kita dari dampak rokok, akhirnya kini kita menang. Telah lama kita mengetahui bahwa rokok adalah adiktif, berbahaya, dan mematikan. Setiap tahun, orang Amerika membayar 100 miliar dollar tambahan untuk membiayai penyakit akibat tembakau. Tiap hari sekitar 1.000 remaja menjadi pencandu rokok. Undang-undang ini akan menyelamatkan jiwa rakyat Amerika.”
Dengan UU itu, kini FDA berwenang mengatur peredaran produk tembakau di Amerika Serikat. Ada beberapa langkah yang diamanatkan UU itu, yaitu pertama, dalam tiga bulan setelah UU ini berlaku, FDA akan mengharuskan industri rokok menyerahkan daftar isi kandungan rokok secara lengkap kepada Pusat Pengendalian Produk Tembakau yang akan dibentuk. Kelak semua rokok yang dijual di AS harus mencantumkan semua zat kimia yang terkandung di dalam sebatang rokok.
Kedua, juga dalam waktu tiga bulan, FDA akan mengeluarkan larangan produk tembakau diberi tambahan rasa.
Ketiga, dalam waktu satu tahun, FDA akan melarang pemasaran dan penjualan rokok kepada anak-anak, melarang penggunaan kata light, mild, dan low tar pada rokok serta memperbesar peringatan kesehatan pada kemasan rokok dari 30 persen menjadi 50 persen.