Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menegpora Geram, Instruksikan Pengeroyok Dipidana

Kompas.com - 13/11/2008, 20:48 WIB

JAKARTA, KAMIS - Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menegpora), Adyaksa Dault, mengaku geram melihat tayangan berita olahraga sepakbola yang menampilkan pengeroyokan wasit Muzair Usman asal Kendari oleh pemain-pemain PSIR Rembang. Hal itu terjadi dalam lanjutan Piala Indonesia saat PSIR dijamu tuan rumah Persibom Bolaangmongondow di Stadion Gelora Ambang  Kotamobagu, Rabu (12/11).

"Usai melihat tayangan itu, saya langsung menginstruksikan kepada pengurus PSSI untuk menghukum seberat-beratnya pelaku pengeroyokkan terhadap wasit itu," ungkapnya di Kantor Menegpora, Kamis (13/11).

Selain itu, pelaku pengeroyokan harus diseret ke jalur pidana karena ini diakuinya sudah menjurus kepada penganiayaan dan tindakan brutal. Bahkan Adyaksa mengharapkan agar pelaku pengeroyokan kepada wasit itu dilarang main bola selamanya, karena mereka telah merusak citra sepakbola Indonesia.

Sementara itu dukungan untuk mempidanakan para pemain PSIR mendapat dukungan dari Ketua Badan Wasit Sepakbola Indonesia (BWSI), Bernhard Limbong. "Saya mengerti apa yang dilakukan oleh Muzair Usman membuat laporan kepada polisi, saya menilai wajar saja ia melakukan itu," katanya di Sekretariat PSSI.

Namun Limbong mengatakan bahwa di PSSI ini ada aturan di Pedoman Dasar yang tidak menghendaki kasus di sepakbola dibawa ke meja hijau. Meskipun demikian, korban dalam hal ini Usman, bisa memidanakan para pelaku dengan cara melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, dengan melampirkan surat visum.

Selain itu, Limbong juga menegaskan bahwa seluruh biaya perawatan wasit Usman akan ditanggung PSSI hingga ia benar-benar sehat untuk bertugas lagi. "Kami memberikan penghargaan kepada wasit Usman yang sudah bertugas dengan benar," ujarnya seraya menambahkan, jika sebuah kubu tak puas dengan kinerja wasit, maka segera melaporkan kepada BWSI sehingga ditindaklanjuti. (ORO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com