JAKARTA, SENIN - Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa kasus perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hilton, Ali Mazi dan Pontjo Sutowo, setelah permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima. Sebelumnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakpus), membebaskan keduanya pada 12 Juni 2007.
"Putusannya N.O (tidak dapat diterima) karena JPU tidak bisa membuktikan, keputusan bebas," katanya anggota majelis Hakim kasasi perkara itu, Harifin A Tumpa, di Jakarta, Senin (13/10). Ia mengatakan permohonan kasasi JPU terhadap Ali Mazi dan Pontjo Sutowo itu satu paket dan putusan permohonan tidak dapat diterima. Majelis Hakim permohonan kasasi itu sendiri, antara lain, Bagir Manan, Paulus Lotulung, Iskandar Kamil, dan Harifin A Tumpa.
Dalam persidangan di PN Jakpus, keduanya didakwa secara bersama-sama memperpanjang HGB Hotel Hilton yang berada di kawasan Gelora Senayan yang dikuasai oleh Sekretaris Negara, melalui prosedur yang tidak sah sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp1,936 triliun. Perhitungan kerugian negara itu didasarkan pada perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gatot Subroto tahun 2003.
PT Indobuildco mendapat haknya untuk mengelola kawasan seluas 13 hektare di kawasan Senayan atas permintaan mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, guna menyediakan fasilitas penginapan untuk penyelenggaran konferensi Asia Pasifik pada 1974.
Untuk itu, PT Indobuildco mendapat sertifikat HGB No 26 dan 27 untuk masa 30 tahun, sejak 1973 hingga 2003.
Pada 1989, Kepala BPN pusat mengeluarkan SK No169 yang bertujuan mengamankan aset-aset negara dan menyatakan kawasan Gelora Senayan, termasuk kawasan Hotel Hilton, berada di atas Hak Pengelolaan Lahan No 1 atas nama Sekretariat Negara. Dengan adanya SK itu, maka PT Indobuildco selaku pemegang HGB harus melepaskan haknya sebelum masa HGB-nya habis dan membuat perjanjian kerja Sama dengan Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS) selaku pemegang HPL, guna memperoleh HGB baru yang berada di atas HPL.
Namun, PT Indobuildco memperpanjang sendiri HGB No 26 dan 27 tanpa terlebih dahulu membuat kerja sama dengan BPGS. PT Indobuildco kemudian mendapat perpanjangan HGB selama 30 tahun lagi, sejak 2003 hingga 2033, tanpa menyebutkan status HGB itu berada di atas HPL atas nama Sekretariat Negara.
HGB itu kemudian dijadikan jaminan utang oleh PT Indobuildco pada Bangkok Bank Public senilai 100 juta dolar AS dan pada Bank Dagang Negara tanpa sepengetahuan BPGS selaku pemegang HPL. JPU menuntut Ali Mazi dan Pontjo Sutowo, masing-masing dituntut tujuh tahun penjara dengan denda masing-masing Rp500 juta, subsider enam bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.