Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hilton, MA Bebaskan Ali Mazi dan Pontjo Sutowo

Kompas.com - 13/10/2008, 19:05 WIB

JAKARTA, SENIN - Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa kasus perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hilton, Ali Mazi dan Pontjo Sutowo, setelah permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima. Sebelumnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakpus), membebaskan keduanya pada 12 Juni 2007.

"Putusannya N.O (tidak dapat diterima) karena JPU tidak bisa membuktikan, keputusan bebas," katanya anggota majelis Hakim kasasi perkara itu, Harifin A Tumpa, di Jakarta, Senin (13/10). Ia mengatakan permohonan kasasi JPU terhadap Ali Mazi dan Pontjo Sutowo itu satu paket dan putusan permohonan tidak dapat diterima. Majelis Hakim permohonan kasasi itu sendiri, antara lain, Bagir Manan, Paulus Lotulung, Iskandar Kamil, dan Harifin A Tumpa.

Dalam persidangan di PN Jakpus, keduanya didakwa secara bersama-sama memperpanjang HGB Hotel Hilton yang berada di kawasan Gelora Senayan yang dikuasai oleh Sekretaris Negara, melalui prosedur yang tidak sah sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp1,936 triliun. Perhitungan kerugian negara itu didasarkan pada perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gatot Subroto tahun 2003.

PT Indobuildco mendapat haknya untuk mengelola kawasan seluas 13 hektare di kawasan Senayan atas permintaan mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, guna menyediakan fasilitas penginapan untuk penyelenggaran konferensi Asia Pasifik pada 1974.
Untuk itu, PT Indobuildco mendapat sertifikat HGB No 26 dan 27 untuk masa 30 tahun, sejak 1973 hingga 2003.

Pada 1989, Kepala BPN pusat mengeluarkan SK No169 yang bertujuan mengamankan aset-aset negara dan menyatakan kawasan Gelora Senayan, termasuk kawasan Hotel Hilton, berada di atas Hak Pengelolaan Lahan No 1 atas nama Sekretariat Negara. Dengan adanya SK itu, maka PT Indobuildco selaku pemegang HGB harus melepaskan haknya sebelum masa HGB-nya habis dan membuat perjanjian kerja Sama dengan Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS) selaku pemegang HPL, guna memperoleh HGB baru yang berada di atas HPL.

Namun, PT Indobuildco memperpanjang sendiri HGB No 26 dan 27 tanpa terlebih dahulu membuat kerja sama dengan BPGS. PT Indobuildco kemudian mendapat perpanjangan HGB selama 30 tahun lagi, sejak 2003 hingga 2033, tanpa menyebutkan status HGB itu berada di atas HPL atas nama Sekretariat Negara.

HGB itu kemudian dijadikan jaminan utang oleh PT Indobuildco pada Bangkok Bank Public senilai 100 juta dolar AS dan pada Bank Dagang Negara tanpa sepengetahuan BPGS selaku pemegang HPL. JPU menuntut Ali Mazi dan Pontjo Sutowo, masing-masing dituntut tujuh tahun penjara dengan denda masing-masing Rp500 juta, subsider enam bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Link Live Streaming Atalanta Vs Liverpool, Kickoff 02.00 WIB

Link Live Streaming Atalanta Vs Liverpool, Kickoff 02.00 WIB

Liga Italia
Indonesia Vs Australia 1-0, Ernando dan Marselino Bicara Kunci Kemenangan

Indonesia Vs Australia 1-0, Ernando dan Marselino Bicara Kunci Kemenangan

Timnas Indonesia
Pengamat Soal Kemenangan Berani Timnas U23 Indonesia Atas Australia

Pengamat Soal Kemenangan Berani Timnas U23 Indonesia Atas Australia

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Australia 1-0, Erick Thohir Puji Semangat Bangkit Garuda Muda

Indonesia Vs Australia 1-0, Erick Thohir Puji Semangat Bangkit Garuda Muda

Timnas Indonesia
Status Skorsing Pemain Timnas U23: Ivar Kembali, Sananta Absen Lawan Yordania

Status Skorsing Pemain Timnas U23: Ivar Kembali, Sananta Absen Lawan Yordania

Timnas Indonesia
Jadwal Timnas U23 Indonesia Usai Bekuk Australia, Yordania Lawan Terakhir di Grup

Jadwal Timnas U23 Indonesia Usai Bekuk Australia, Yordania Lawan Terakhir di Grup

Timnas Indonesia
5 Hal Menarik dari Laga Timnas U23 Indonesia Vs Australia

5 Hal Menarik dari Laga Timnas U23 Indonesia Vs Australia

Timnas Indonesia
Update Klasemen Piala Asia U23 2024 Usai Timnas Indonesia dan Qatar Main

Update Klasemen Piala Asia U23 2024 Usai Timnas Indonesia dan Qatar Main

Timnas Indonesia
Hasil Timnas U23 Indonesia Vs Australia 1-0, Garuda Muda Ukir Sejarah!

Hasil Timnas U23 Indonesia Vs Australia 1-0, Garuda Muda Ukir Sejarah!

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Australia, Jeam Kelly Sroyer Ditandu Keluar, Hubner Masuk

Indonesia Vs Australia, Jeam Kelly Sroyer Ditandu Keluar, Hubner Masuk

Liga Indonesia
HT Indonesia Vs Australia 1-0: Ernando Tepis Penalti, Komang Bawa Garuda Muda Terbang

HT Indonesia Vs Australia 1-0: Ernando Tepis Penalti, Komang Bawa Garuda Muda Terbang

Timnas Indonesia
Timnas U23 Indonesia vs Australia, Tandukan Komang Teguh Bawa Garuda Unggul 1-0!

Timnas U23 Indonesia vs Australia, Tandukan Komang Teguh Bawa Garuda Unggul 1-0!

Timnas Indonesia
Timnas U23 Indonesia Vs Australia, Ernando Ari Gagalkan Penalti Lawan!

Timnas U23 Indonesia Vs Australia, Ernando Ari Gagalkan Penalti Lawan!

Timnas Indonesia
Susunan Pemain Indonesia Vs Australia, Nathan, Kelly, dan Fajar Starter

Susunan Pemain Indonesia Vs Australia, Nathan, Kelly, dan Fajar Starter

Timnas Indonesia
Isi Curhat Shin Tae-yong Ke Media Korea Soal Wasit Kontroversial di Piala Asia U23

Isi Curhat Shin Tae-yong Ke Media Korea Soal Wasit Kontroversial di Piala Asia U23

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com