JAKARTA, RABU - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPUD Sulawesi Selatan terkait putusan MA yang meminta harus digelarnya kembali pilkada ulang di empat kabupaten provinsi tersebut.
Putusan bernomor 02 PK/KPUD/2008 itu sekaligus memastikan pasangan Syahrul Yasin Limpo/Agus Arifin Nu’mang (Sayang) menjadi calon gubernur dan cawagub pemenang pilgub sulsel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.