MALANG, KOMPAS.com - Rabu, 9 November 2022, menandai 40 hari Tragedi Stadion Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022. Tragedi tersebut membuat jatuh 135 korban jiwa dengan ratusan orang lain menjadi korban luka-luka.
Selama 40 hari pula, proses hukum terus berjalan melibatkan banyak pihak dalam jalan mencari keadilan bagi para korban.
Namun, hingga saat ini proses peradilan untuk para korban belum menemui titik terang. Proses hukum masih berada dalam lingkup penyidikan dan belum sampai ke meja hijau.
Perjalanan suporter Arema FC, Aremania untuk mengawal proses pun masih sangat panjang, berikut ini lini masa proses Tragedi Kanjuruhan mencari keadilan:
2 Oktober 2022 - Mabes Polri Mengirimkan Tim Disaster Victim
Mabes Polri mengirimkan tim Disaster Victim Identification (DVI) untuk membantu Polda Jatim mengidentifikasi korban Tragedi Kanjuruhan.
3 Oktober 2022 - Pemerintah Bentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta
Pemerintah turun tangan dengan membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan yang dipimpin langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Tim tersebut beranggotakan 10 orang yang terdiri atas pejabat dari kementerian terkait, organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat akademisi, dan media massa.
3 Oktober 2022 - Kapolres Malang Dicopot, 9 Komandan Dinonaktifkan, 18 Aparat Membawa Senjata Pelontar Diperiksa
Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mencopot AKBP Ferli Hidayat dari Kapolres Malang. Selain itu menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon) Komandan Kompi, dan Komandan Peleton Brimob Polda Jawa Timur, total sebanyak 9 orang.
Keputusan tersebut diambil setelah temuan tim investigasi khusus. Selain itu, Inspektorat Khusus dan Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap 18 Polisi yang menggunakan senjata pelontar gas air mata dalam pengamanan di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang.
4 Oktober 2022 - Kapolri Tetapkan 6 Tersangka
Enam tersangka tersebut yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Selanjutnya, ada juga nama-nama Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
10 Oktober 2022 - Kapolda Jatim Dicopot
Irjen Nico Afinta yang 10 hari memimpin proses investigasi Tragedi Kanjuruhan ikut dicopot dari jabatannya.
Pencopotannya diumumkan melalui surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 tanggal 10 Oktober 2022. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggeser posisi Nico menjadi Staf Ahli Bidang Sosial Budaya Kapolri.
14 Oktober 2022 - TGIPF Mengumumkan Hasil Laporan Investigasi dan Rekomendasi
TGIPF melaporkan 35 poin kesimpulan dari hasil investigasi terhadap PSSI, PT LIB, Panitia Pelaksana, Security Officer, Aparat Keamanan, dan Suporter.
TGIPF juga memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada PSSI, PT LIB, Panpel Arema FC, Security Officer, Polri, TNI, Kemenpora, Kemen PUPR dan Kemenkes, Kemensos.
Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah supaya Polri melakukan otopsi pada jenazah untuk mengidentifikasi secara pasti penyebab tragedi.
16 Oktober 2022 - Devi Athok Memutuskan Membatalkan Autopsi Kedua Anaknya Akibat Intimidasi
Devi Athok menandatangani surat pembatalan otopsi jenazah kedua putrinya karena mendapatkan tekanan dari sejumlah oknum.
Pembatalan mendadak ini kemudian mematik reaksi keras dari Tim Gabungan Aremania. Otopsi seharusnya dilaksanakan pada 20 Oktober 2022.
19 Oktober 2022 - Dilakukan Rekonstruksi Pengamanan Pertandingan Arema FC vs Persebaya di Polda Jatim
Rekonstruksi tersebut menghadirkan 3 tersangka Polri dan 54 orang saksi. Total ada 30 adegan yang diperagakan tanpa ada adegan penembakan ke arah tribune penonton.
Hal tersebut mengundang perdebatan karena pengakuan saksi mata dan video-video dari lokasi kejadian jelas-jelas memperlihatkan aparat keamanan mengarahkan tembakan gas air mata ke arah tribune penonton yang tak terlibat dalam aksi masuk ke lapangan.
20 Oktober 2022 - Gelombang Aremania Melakukan Aksi Damai Menyuarakan Tuntutan Keadilan
Aremania melakukan long march dari Stadion Gajayana ke depan Balai Kota Malang. Aremania kemudian melakukan aksi diam tanpa orasi. Aksi tersebut sebagai bentuk protes perkembangan kasus yang dirasa lambat.
Setelah aksi pertama, muncul gelombang kedua di lokasi sama. Para Aremania datang dengan nuansa busana hitam dan menuntut sikap tegas dan tanggap untuk keadilan para korban yang meninggal.
27 Oktober 2022 - Aremania Melakukan Aksi Damai Kedua dengan 9 Tuntutan
Salah satu tuntutan Aremania adalah transparansi hasil sidang etik kepada eksekutor penembak gas air mata. Selain itu, Aremania juga menolak rekonstruksi yang dilakukan Polda Jatim pada 19 Oktober karena dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Aremania menggelar aksi damai di Kejari Kota Malang. Dalam orasinya, mereka menuntut Kejati Jawa Timur mengembalikan berkas perkara penyidikan Polda Jatim untuk dilengkapi kembali.
Aremania tidak puas dengan penyidikan Polda Jatim yang menjerat para tersangka dengan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian.
Mereka meminta supaya para pelaku dijerat pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Selain itu, Aremania juga meminta investigasi dan penyidikan tidak berhenti pada 6 tersangka saja.
1 November 2022 - Aremania Kota Batu Melakukan Aksi Damai Serupa
Aksi susulan penolakan berkas penyidikan juga dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu. Para Aremania Batu menolak P21 terhadap berkas penyidikan Polda Jatim.
2 November 2022 - Komnas HAM Melaporkan Hasil Investigasi dan Rekomendasi
Dalam laporan tersebut Komnas HAM menemukan bahwa PSSI telah melanggar regulasi yang dibuatnya sendiri dan FIFA dengan tidak menerapkan standar keamanan yang disepakati.
Ditemukan juga perangkat pertandingan yang tidak memahami standar keamanan dan tidak berkompetensi namun tetap ditugaskan.
Atas temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan PSSI membekukan seluruh kompetisi sampai evaluasi menyeluruh dilakukan.
5 November 2022 - Otopsi Jenazah Korban Kanjuruhan Akhirnya Dilakukan
Otopsi dilakukan kepada dua jenazah Aremanita Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) yang akan dilakukan di Pemakaman Umum Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Sabtu (5/11/2022).
7 November 2022 - Kejati Jawa Timur Kembalikan Tiga Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan ke Polda Jatim (P19)
Dalam rilis bernomor PR – 31 / M.5/Kph.4/11/2022 yang unggah di laman resmi kejati-jatim.go.id, Kejati Jawa Timur menyebut berkas perkara dari Polda Jatim kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan.
Tiga berkas perkara tersebut meliputi berkas penyidikan tersangka Akhmad Hadian Lukita (Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru).
Berkas kedua penyidikan tersangka Suko Sutrisno (Security Officer) dan Abdul Haris (Ketua Panpel Arema). Berkas ketiga adalah penyidikan tersangka dari pihak kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto, Hasdarman, dan Bambang Sidik Ahmadi.
https://bola.kompas.com/read/2022/11/09/22303158/40-hari-tragedi-kanjuruhan-perjuangan-mencari-keadilan