KOMPAS.com - Proses perbaikan sepak bola Indonesia pasca-Tragedi Stadion Kanjuruhan turut menyasar ke kalangan suporter. Salah satunya adalah sosialisasi kembali UU Keolahragaan yang baru tahun ini disahkan.
Sebagai awal, Menpora dan PSSI mengundang empat pimpinan suporter klub dengan basis pendukung yang besar di Indonesia untuk meminta komitmen tersebut.
“Minggu lalu saya sudah bertemu PSSI dan pimpinan suporter. Saya mengundang empat pimpinan suporter dari Arema FC, Persija, Persebaya, dan Persib,” kata Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia Zainudin Amali.
"Semua sepakat bahwa ini tidak boleh terulang lagi."
Pemanggilan empat pimpinan suporter itu tidak lepas dari rivalitas tensi tinggi antara Arema FC-Persebaya Surabaya dan Persija Jakarta-Persib Bandung.
Tidak sedikit jatuh korban dari rivalitas yang tercipta.
Zainudin Amali berharap, pertemuan tersebut nantinya bisa menyadarkan suporter supaya menghindari hal-hal semacam itu.
Tragedi Kanjuruhan yang merenggut 132 nyawa sudah cukup jadi pukulan telak soal kabar duka di sepak bola Indonesia.
“Kami ingin meminta komitmen mereka semua tentang bagaimana caranya menonton sepak bola dengan cara yang nyaman, aman, dan tenang,” ucapnya.
Menurutnya, kebanggaan mengawal tim kebanggaan harus tetap berada dalam koridor-koridor tertentu. Tidak boleh muncul fanatisme buta yang menyebabkan kerugian-kerugian yang tidak perlu.
“Soal dukungan, soal kemeriahan itu silakan, tetapi tentu ada batas-batasnya. Di dalam UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan itu diatur demikian dan harus segera diimplementasikan oleh klub dan suporter,” ungkapnya.
Pertemuan tersebut diharapkan bisa menjadi awal baru terkait dukung-mendukung klub sepak bola di Tanah Air.
Pertandingan sepak bola harusnya jadi hiburan, bukan sebagai sumber kesedihan.
Apalagi, saat ini gerak-gerik suporter di Indonesia sudah diatur dalam UU Keolahragaan. Di dalamnya memuat hal-hal yang menjadi panduan terhadap aktivitas mendukung tim kebanggaan.
“Nanti kami akan rumuskan seperti apa khususnya untuk pengaturan-pengaturan suporter sesuai UU. Di dalam UU Keolahragaan itu kan ada hak dan kewajiban suporter seperti apa,” pungkasnya.
https://bola.kompas.com/read/2022/10/14/07313528/tragedi-kanjuruhan-jadi-ajang-sosialisasi-kembali-uu-keolahragaan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.