KOMPAS.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan telah bergerak sejak Selasa (4/10/2022).
Dalam prosesnya, TGIPF yang terbagi menjadi beberapa tim, memulai langkah dengan turun ke lapangan.
Mereka mengaku telah mendatangi sejumlah pihak terkait dalam tragedi Kanjuruhan, seperti panitia pelaksana (panpel) pertandingan, pengurus Arema FC, hingga perwakilan suporter.
Selain itu, TGIPF juga dilaporkan telah mendatangi Polres Malang, Sat Brimob Malang, dan Kodim 0808 Kabupaten Malang.
Setelah mendatangi sejumlah pihak terkait, TGIPF menengok langsung kondisi Stadion Kanjuruhan yang terletak di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
TGIPF kemudian menemukan beberapa fakta sementara dari hasil kegiatan lapangan tersebut.
Berikut daftar temuan sementara TGIPF tragedi Kanjuruhan hingga Minggu (9/10/2022):
1. Stadion Kanjuruhan tak layak untuk menggelar pertandingan berisiko tinggi
Secara keseluruhan, Stadion Kanjuruhan dinilai tidak layak digunakan sebagai venue pertandingan berisiko tinggi.
Hasil tersebut disampaikan oleh anggota TGIPF, Nugroho Setiawan, yang juga merupakan AFC Safety Security Officer dan PFA Safeguardian Committee Chairman.
"Kesimpulannya sementara bahwa stadion ini tidak layak untuk menggelar pertandingan high risk match," kata Nugroho Setiawan dalam video yang diunggah di saluran YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (9/10/2022).
"Mungkin kalau itu medium atau low risk masih bisa," ujar Nugroho Setiawan.
2. Anak tangga Stadion Kanjuruhan tidak sesuai standar
Ketidaklayakan Stadion Kanjuruhan untuk menggelar pertandingan berisiko tinggi tak lepas dari kekurangan di beberapa detail venue, salah satunya anak tangga.
Nugroho Setiawan menyebut anak tangga di Stadion Kanjuruhan tidak sesuai dengan standar karena ukuran tinggi dan lebarnya sama.
"Anak tangga ini kalau secara normatif dalam safety regulate, ketinggian 18 senti (sentimeter), lebar tapak 30 senti. Ini tadi antara lebar tapak dan ketinggian sama. Rata-rata mendekati 30," ucap Nugroho Setiawan.
"Jadi intinya gini. Kalau dengan ketinggian normal tadi tinggi 18 dan lebar tapak 30, ini kita berlari turun, berlari naik, itu tidak ada kemungkinan jatuh," katanya menambahkan.
Selain itu, Nugroho Setiawan juga menyoroti pegangan tangga atau railing besi yang tidak terawat dan akhirnya rusak saat kejadian sehingga turut melukai para penonton.
3. Pintu stadion tak memadai
Berdasarkan rekaman kamera pemantau atau CCTV di Stadion Kanjuruhan, TGIPF melihat kepanikan massa yang berebut mencari pintu untuk keluar menghindari gas air mata.
Dalam hal ini, TGIPF melihat rekaman yang menangkap momen kepanikan di pintu 13 stadion.
Nugroho Setiawan mengatakan bahwa pintu 13 sejatinya berfungsi untuk akses masuk penonton, bukan keluar, dan hanya terbuka sedikit ketika insiden terjadi.
Oleh karena itu, terjadilah desak-desakan yang membuat sejumlah penonton terhimpit hingga kehabisan napas.
"Jadi sementara yang saya lihat adalah pintu masuk berfungsi sebagai pintu keluar, tapi itu tidak memadai. Kemudian tidak ada pintu darurat," kata Nugroho Setiawan.
"Jadi mungkin ke depan perbaikannya adalah mengubah struktur pintu itu, kemudian juga mempertimbangkan aspek akses seperti anak tangga," tutur Nugroho Setiawan menegaskan.
4. Efek Gas Air Mata
Penggunaan gas air mata menjadi salah satu persoalan utama dalam tragedi Kanjuruhan.
Setelah bertemu dengan sejumlah korban yang selamat, TGIPF melihat secara langsung efek dari penggunaan gas air mata tersebut.
Salah satu anggota TGIPF, Akmal Marhali, mengatakan bahwa banyak korban selamat mengalami pendarahan mata, sesak napas, dan batuk.
"Rafi Atta Dzia'ul Hamdi (14) mengalami pendarahan pada mata. Sedangkan kakaknya, Yuspita Nuraini (25) masih batuk dan sesak napas,” kata Akmal Marhali, dikutip dari Tribun News.
"Ahmad Afiq Aqli asal Jember masih dirawat dengan mata merah, serta kaki dan tangan patah. Semua gara-gara gas air mata,” ujar Akmal.
Dikutip dari Tribun News, korban selamat Tragedi Kanjuruhan yang sampai saat ini masih menjalani rawat inap mencapai 36 orang.
Adapun korban jiwa Tragedi Kanjuruhan mencapai 131 orang berdasarkan data terakhir Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Selasa (4/10/2022).
TGIPF Tragedi Kanjuruhan pimpinan Menko Polhukam Mahfud MD ditargetkan sudah menyelesaikan hasil investigasi maksimal satu bulan.
Hasil investigasi dan rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan itu nantinya akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Setelah itu, pemerintah Indonesia akan merumuskan dan memperbaiki tata kelola sepak bola Indonesia bersama FIFA dan AFC.
https://bola.kompas.com/read/2022/10/10/04450068/investigasi-tgipf--kanjuruhan-tak-layak-anak-tangga-hingga-efek-gas-air-mata