KOMPAS.com - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dinyatakan menang oleh Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) terkait gugatan raksasa sebesar 47 juta dollar AS atau sekitar Rp 672 miliar.
CAS memutuskan PSSI menang dari gugatan Target Eleven setelah perusahaan asal Belgia tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Dikutip dari situs resmi PSSI, surat dari panitia arbitrase dikirimkan kepada Target Eleven sebagai Pemohon pada 3 Juni 2022 tetapi syarat yang diajukan oleh CAS tidak bisa dipenuhi mereka hingga 6 Juni.
"Mengingat hal di atas dan dengan tidak bisanya syarat yang ditentukan oleh CAS, Presiden Divisi Arbitrase Biasa CAS atau wakilnya akan memberikan perintah penghentian perkara sesuai dengan pasal R64.2 paragraf 2 dari Kode Arbitrase terkait Olahraga,"’ tutur pengacara yang ditunjuk PSSI di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS), Sophie Roud, seperti dikutip dari laman federasi.
PSSI mendapat gugatan utang dari Target Eleven, suatu perusahaan asal Belgia, terkait kerja sama dengan PT Liga Prima Indonesia Sportindo (LPIS).
PSSI diklaim mempunyai utang raksasa kepada mereka sebesar 47 juta do;lar AS atau sekitar Rp 672 miliar, termasuk bunga.
Klaim tersebut datang menyusul kerja sama Target Eleven dengan PSSI pimpinan Djohar Arifin Husein perihal pengelolaan dua kasta kompetisi selama 10 tahun pada 2013.
Target Eleven membawa kasus tersebut ke CAS pada 9 Juni 2021.
Gugatan sempat dihentikan karena PSSI berniat menyelesaikan kasus dengan dialog walau kepengurusan sekarang mengatakan bahwa nominal tersebut bukan tanggung jawab mereka.
"Target Eleven bersikeras untuk menyeret administrasi sekarang yang tidak tahu menahu mengenai perjanjian yang terjadi hampir satu dekade yang lalu," tutur Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, di situs resmi mereka.
"Sementara itu, pihak LPIS tidak pernah disinggung dan dilibatkan oleh Target Eleven dalam kasus ini,” katanya menambahkan.
Akan tetapi, Target Eleven melanjutkan gugatan tersebut karena menganggap PSSI mengulur waktu.
Keputusan CAS ini akhirnya menyudahi kasus untuk kemenangan federasi.
PSSI pun menanggapi dengan baik putusan CAS tersebut dan menekankan bahwa mereka tidak bersalah dalam gugatan ini.
"PSSI tentu sangat senang dengan kabar gembira ini," ujar anggota Komite Eksekutif PSSI, Ahmad Riyadh.
"Kepengurusan PSSI saat ini tidak tahu menahu dengan apa yang dilakukan kepengurusan PSSI di tahun 2013. Sekarang semua sudah jelas setelah adanya keputusan dari CAS itu."
https://bola.kompas.com/read/2022/06/09/06264718/pssi-menang-dalam-gugatan-utang-satu-dekade-sebesar-rp-672-miliar
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.