Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSSI Berencana Gugat Program Mata Najwa, PWI Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Kode Etik

Program Mata Najwa menyiarkan tayaangan dengan tema "PSSI Bisa Apa jiid 6: Lagi-lagi Begini" pada Rabu (3/11/2021).

Acara yang dipandu jurnalis Najwa Shihab itu mengundang beberapa narasumber, satu di antaranya adalah seorang wasit Liga 1 yang disebut "Mr.Y".

Sosok wasit tersebut tak diperlihatkan dalam program Mata Najwa.

Adapun Mr. Y yang baru bertugas musim ini mengaku terlibat dalam pengaturan skor dua pertandingan di Liga 1 2021-2022.

PSSI berkomunikasi kemudian dengan Mata Najwa untuk mengetahui identitas sosok wasit itu.

Namun, Mata Najwa menolak memberitahukan identitas Mr. Y sehingga PSSI melalui Ketua Komite Wasit Ahmad Riyadh berencana menempuh jalur hukum.

Dalam hal ini, Mata Najwa yang merupakan institusi pers yang diakui oleh Dewan Pers menerapkan "hak tolak".

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkap nama dan atau identitas lain dari sumber berita yang harus dirahasiakan.

Ini membuat setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup identitas narasumbernya.

Namun, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-Undang Pers tersebut juga menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".

Artinya, hak tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadilan. Hal tersebutlah yang coba diupayakan oleh PSSI.

Pada Senin (8/11/2021), Dewan Kehormatan PWI Pusat menggelar rapat setelah mengamati polemik di program Mata Najwa tersebut.

Mengutip dari Antara, Dewan Kehormatan PWI Pusat menyampaikan beberapa hal dalam rapat tersebut.

Pertama, Dewan Kehormatan PWI Pusat menilai tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam program "PSSI Bisa Apa jiid 6: Lagi-lagi Begini".

Kedua, penolakan Najwa Shihab sebagai pemandu acara untuk membuka identitas sumber berita sebagaimana permintaan dari PSSI menunjukkan sikap profesional.

Penolakan Najwa Shihab tersebut menunjukkan kepatuhan terhadap etika profesi, sesuai dengan amanat Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi bahwa wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Menurut Dewan Kehormatan PWI Pusat, penolakan itu juga menunjukkan bahwa Najwa Shihab melaksanakan perintah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 ayat 4, yang mengatakan bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Ketiga, Dewan Kehormatan PWI Pusat mempersilakan pihak PSSI yang keberatan terhadap program Mata Najwa untuk menggunakan hak jawab dan/atau melalui saluran hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, Dewan Kehormatan PWI Pusat kembali menyerukan kepada seluruh wartawan untuk menaati Kode Etik Jurnalistik yang merupakan konsep operasional moral wartawan dan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

https://bola.kompas.com/read/2021/11/08/18393398/pssi-berencana-gugat-program-mata-najwa-pwi-tegaskan-tak-ada-pelanggaran-kode

Terkini Lainnya

Respons Pemain Persib Usai Ikuti 'Kelas' VAR Liga 1

Respons Pemain Persib Usai Ikuti "Kelas" VAR Liga 1

Liga Indonesia
Format Baru Liga 1 Disebut Seru, Apresiasi Trofi untuk Borneo FC

Format Baru Liga 1 Disebut Seru, Apresiasi Trofi untuk Borneo FC

Liga Indonesia
Persib Dapat Sosialisasi Penerapan VAR untuk Championship Series Liga 1

Persib Dapat Sosialisasi Penerapan VAR untuk Championship Series Liga 1

Liga Indonesia
Cara AC Milan Ganggu Pesta Scudetto Inter Milan di San Siro

Cara AC Milan Ganggu Pesta Scudetto Inter Milan di San Siro

Liga Italia
Indonesia Cetak Sejarah di Piala Asia U23, Kekuatan Poros Ernando-Rizky Ridho

Indonesia Cetak Sejarah di Piala Asia U23, Kekuatan Poros Ernando-Rizky Ridho

Timnas Indonesia
Pelatih Timnas U23 Korea Terkejut dengan STY, Indonesia Lawan Sulit

Pelatih Timnas U23 Korea Terkejut dengan STY, Indonesia Lawan Sulit

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Korea Selatan: PSSI Upayakan Nathan Tjoe-A-On Kembali

Indonesia Vs Korea Selatan: PSSI Upayakan Nathan Tjoe-A-On Kembali

Timnas Indonesia
Inter Juara Serie A, 'Demonismo', dan Karya Master Transfer Marotta

Inter Juara Serie A, "Demonismo", dan Karya Master Transfer Marotta

Liga Italia
Pengamat Australia Soal Syarat Timnas Indonesia Jadi 'Superpower' di Asia

Pengamat Australia Soal Syarat Timnas Indonesia Jadi "Superpower" di Asia

Timnas Indonesia
Kontroversi Gol Hantu di El Clasico, Barcelona Siap Tuntut 'Rematch'

Kontroversi Gol Hantu di El Clasico, Barcelona Siap Tuntut "Rematch"

Liga Spanyol
STY Paham Korea Selatan, Disebut Senjata Tertajam Timnas U23 Indonesia

STY Paham Korea Selatan, Disebut Senjata Tertajam Timnas U23 Indonesia

Timnas Indonesia
Atlet Sepeda Indonesia Bernard van Aert Lolos Olimpiade Paris 2024

Atlet Sepeda Indonesia Bernard van Aert Lolos Olimpiade Paris 2024

Sports
Olahraga Golf, Royale Krakatau Renovasi Area Driving Range

Olahraga Golf, Royale Krakatau Renovasi Area Driving Range

Sports
Alasan Mourinho Pergi dari Man United dengan Sedih, Singgung Ten Hag

Alasan Mourinho Pergi dari Man United dengan Sedih, Singgung Ten Hag

Liga Inggris
Bernardo Tavares Minta PSSI Perbaiki Kinerja Wasit

Bernardo Tavares Minta PSSI Perbaiki Kinerja Wasit

Liga Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke