Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tersangka Baru Siaran Langsung Sepak Bola Ilegal

KOMPAS.COM - Aparat penegak hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia resmi menetapkan status tersangka kepada pengelola TV kabel lokal Provinsi Riau berinisial HE.

Sebelumnya, kantor tersangka yang berinisial HMV dn DMJ sudah digeledah disertai dengan penyitaan.

Di Kalimantan Timur, pengelola TV kabel lokal juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Mabes Polri.

Seorang berinisial LB itu diketahui sebagai pengelola TV kabel lokal untuk wilayah Kota Balikpapan dengan inisial BKV.

Para pengelola TV kabel lokal ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels.

Mereka telah menayangkan program secara ilegal dan tanpa izin atau kerja sama dengan pemilik hak siar.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 4 miliar.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Uba Rialin, selaku Tim kuasa hukum MOLA TV menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil karena pihak MOLA TV telah beritikad baik dengan mengumumkan perihal hak atas tayangan MOLA Content & Channels tersebut di surat kabar nasional dan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif.

Mereka bahkan telah melakukannya ke beberapa kota termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar dan Balikpapan.

Telah dilakukan pula peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, namun upaya-upaya sebagaimana disebutkan diatas tetap tidak diindahkan.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini. Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, dimana sebelum memulai proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami selalu melakukan pendekatan secara persuasif," tutur Uba Rialin. 

"Bahkan kami selalu membuka pintu untuk dialog dan kerjasama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi, sehingga kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut," tutur Uba Rialin.

Ditegaskan oleh Uba Rialin, seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV.

Dengan begitu segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dilakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia, termasuk terhadap para penyelenggara layanan illegal streaming/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels.

https://bola.kompas.com/read/2021/04/06/20400078/tersangka-baru-siaran-langsung-sepak-bola-ilegal

Terkini Lainnya

Reaksi dan Target Pelatih Persib Setelah Pastikan Tiket Championship

Reaksi dan Target Pelatih Persib Setelah Pastikan Tiket Championship

Liga Indonesia
Klopp: Liverpool Kalah dari Atalanta karena Perbedaan Kecepatan

Klopp: Liverpool Kalah dari Atalanta karena Perbedaan Kecepatan

Liga Lain
Head to head dan Top Skor Duel Persib Bandung Vs Persebaya

Head to head dan Top Skor Duel Persib Bandung Vs Persebaya

Liga Indonesia
Timnas U23 Indonesia Cetak Sejarah Pertama Kali di Piala Asia U23

Timnas U23 Indonesia Cetak Sejarah Pertama Kali di Piala Asia U23

Timnas Indonesia
Hasil Liga Eropa: Liverpool Tersingkir, AS Roma Taklukkan AC Milan

Hasil Liga Eropa: Liverpool Tersingkir, AS Roma Taklukkan AC Milan

Internasional
Hasil AS Roma Vs AC Milan 2-1: 10 Pemain Antar Roma ke Semifinal

Hasil AS Roma Vs AC Milan 2-1: 10 Pemain Antar Roma ke Semifinal

Liga Lain
Hasil Atalanta vs Liverpool 0-1 (agg. 3-1): Salah Cetak Gol, Reds Tetap Tersingkir

Hasil Atalanta vs Liverpool 0-1 (agg. 3-1): Salah Cetak Gol, Reds Tetap Tersingkir

Liga Lain
Hasil Piala Asia U23 2024, Qatar Jadi Tim Pertama yang Lolos

Hasil Piala Asia U23 2024, Qatar Jadi Tim Pertama yang Lolos

Timnas Indonesia
Link Live Streaming Atalanta Vs Liverpool, Kickoff 02.00 WIB

Link Live Streaming Atalanta Vs Liverpool, Kickoff 02.00 WIB

Liga Italia
Indonesia Vs Australia 1-0, Ernando dan Marselino Bicara Kunci Kemenangan

Indonesia Vs Australia 1-0, Ernando dan Marselino Bicara Kunci Kemenangan

Timnas Indonesia
Pengamat Soal Kemenangan Berani Timnas U23 Indonesia Atas Australia

Pengamat Soal Kemenangan Berani Timnas U23 Indonesia Atas Australia

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Australia 1-0, Erick Thohir Puji Semangat Bangkit Garuda Muda

Indonesia Vs Australia 1-0, Erick Thohir Puji Semangat Bangkit Garuda Muda

Timnas Indonesia
Status Skorsing Pemain Timnas U23: Ivar Kembali, Sananta Absen Lawan Yordania

Status Skorsing Pemain Timnas U23: Ivar Kembali, Sananta Absen Lawan Yordania

Timnas Indonesia
Jadwal Timnas U23 Indonesia Usai Bekuk Australia, Yordania Lawan Terakhir di Grup

Jadwal Timnas U23 Indonesia Usai Bekuk Australia, Yordania Lawan Terakhir di Grup

Timnas Indonesia
5 Hal Menarik dari Laga Timnas U23 Indonesia Vs Australia

5 Hal Menarik dari Laga Timnas U23 Indonesia Vs Australia

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke