KOMPAS.com - Satgas Antimafia Bola belum menahan mantan Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, meski telah menetapkan dia sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan barang bukti.
Sejak ditetapkan menjadi tersangka, Joko Driyono sudah dua kali memenuhi panggilan Satgas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat.
Dari dua kali pertemuan itu, Joko Driyono diperiksa selama kurang lebih 42 jam dengan dicecar 40 pertanyaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan bahwa dari pemeriksaan tersebut Joko Driyono belum diputuskan untuk ditahan.
Ia kurang mengetahui apa penyebabnya. Namun, Kombes Argo Yuwono menyatakan bahwa Satgas Antimafia Bola masih memerlukan keterangan dari pria asal Ngawi, Jawa Timur, itu.
"Semuanya itu tergantung dari penyidik, tetapi untuk sementara ini belum ada penahanan," kata Kombes Argo Yuwono kepada pewarta di Polda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019).
Lebih lanjut Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa dalam dua pertemuan dengan Joko Driyono, Satgas Antimafia Bola memberikan pertanyaan seputar pengerusakan dokumen.
Katanya, Joko Driyono mengakui sendiri bahwa ia meminta kepada orang-orang terdekatnya untuk menghancurkan dokumen tersebut.
"Iya dia mengakuinya," kata Kombes Argo Yuwono.
Rencananya, Joko Driyono akan melakukan pemeriksaan kembali pada Rabu (27/2/2019) di Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan itu dilakukan karena proses pertanyaan yang berlangsung kemarin belum semuanya tertuang di dalam berita acara.
"Tentunya penyidik ingin menggali kembali yang lebih banyak keterangannya, berkaitan dengan barang bukti yang kami sita," kata Kombes Argo Yuwono.
"Jadi belum semuanya terverifikasi barang bukti tersebut, misalnya seperti ada barang bukti transfer, ada buku tabungan, itu belum terverifikasi semuanya. Tentunya itu nanti pekerjaan penyidik untuk memverifikasi semuanya," tutur Argo Yuwono. (Mochamad Hary Prasetya)
https://bola.kompas.com/read/2019/02/22/17583828/alasan-satgas-antimafia-bola-belum-tahan-joko-driyono