Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, menilai, pengaturan skor bisa disamakan dengan kasus suap. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Gatot menilai pelaku pengaturan pertadingan bahkan bisa ditindak tanpa perlu menunggu pelaporan.
"Contohnya, misalnya kayak KPK melakukan OTT (operasi tangkap tangan), kan tidak mesti menunggu pelaporan, meskipun bisa saja KPK melakukan OTT karena ada pelaporan secara confidential, silent dari orang tertentu," kata Gatot di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Adanya keinginian menyeret pelaku pengaturan pertandingan ke ranah hukum muncul setelah adanya pengakuan sejumlah orang di acara Mata Najwa, Rabu (28/11/2018).
Dalam acara tersebut, ada sejumlah narasumber yang mengaku pernah berhadapan dengan para terduga pelaku pengaturan pertandingan. Salah satu terduganya bahkan anggota Executive Committe PSSI berinisial H.
Menurut Gatot, adanya pengakuan tersebut jadi momentum yang bagus bagi PSSI untuk memperbaiki kredibiltasnya. Karena itu, Gatot ingin Kemenpora dan PSSI bisa bekerja sama untuk menuntaskan masalah tersebut.
"Kalau sampai masalah ini saja tidak mampu, boro-boro ngurus yang lain," ujar Gatot.
Gatot menyatakan, pihaknya masih akan menuunggu perkembangan hingga akhir tahun. Selain itu, Gatot menyatakan, Kemenpora juga akan mencoba berkonsultasi dengan kepolisian.
https://bola.kompas.com/read/2018/11/29/17150048/kemenpora-ingin-pelaku-pengaturan-skor-diseret-ke-ranah-hukum