Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Liga Inggris 2017-2018, "Diving" Berujung Larangan Bertanding

Kompas.com - 19/05/2017, 09:09 WIB
Anju Christian

Penulis

Sumber JUARA

LONDON, KOMPAS.com - Premier League, kasta teratas Liga Inggris, memiliki aturan baru terkait diving untuk musim 2017-2018. Pemain yang coba melakukannya, bakal diganjar dengan larangan bertanding.

Terhitung mulai musim 2017-2018, sebuah panel khusus akan meninjau ulang rekaman pelanggaran yang terjadi di Liga Inggris. Panel yang bertugas terdiri dari tiga orang, di antaranya mantan wasit, mantan pelatih, dan mantan pemain.

Jika rekaman tersebut menunjukkan ada pemain yang melakukan diving, Asosiasi Sepak Bola Inggris (FA) akan menjatuhi larangan bermain satu kali. Pemain yang bersandiwara diberi sanksi karena dianggap berbohong kepada wasit.

Jenis diving yang diutamakan yakni ketika pemain berusaha mencari penalti atau membuat lawan diusir akibat kartu merah.

Liga Inggris bukan liga pertama yang menerapkan aturan semacam ini. Negara tetangga mereka, Skotlandia, sudah memberlakukan hukuman bagi pemain yang diving sejak 2011.

Aturan baru FA ini tentu saja mengundang pro dan kontra. Pelatih Burnley, Sean Dyche, pada Desember 2016 mengatakan bahwa diving bisa hilang sepenuhnya dalam enam bulan jika denda semacam ini diberlakukan.

Sebaliknya, pelatih Crystal Palace, Sam Allardyce, menyuarakan komentar bernada tidak setuju.

"Peraturan ini tidak masuk akal. Bagaimana dengan pemain yang mendapat kartu kuning karena dianggap diving, padahal tidak? FA akan mengatakan bahwa mereka akan merevisi aturan tersebut dan pada akhirnya harus menghapusnya," kata Allardyce.

Aturan baru FA ini pun mendapat respon positif dari publik Inggris. Jajak pendapat yang dilakukan BBC bisa jadi indikasi. Sebanyak 92 persen peserta jajak pendapat menilai denda ini adalah gagasan yang baik, sementara yang tidak setuju hanya delapan persen. (Lariza Oky Adisty)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber JUARA


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com