Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ingin Penjarakan Dua Presiden Barcelona

Kompas.com - 25/03/2015, 08:21 WIB

BARCELONA, KOMPAS.com - Jaksa umum Spanyol menginginkan hukuman penjara bagi presiden dan mantan presiden Barcelona, Josep Bartomeu dan Sandro Rosell, terkait penggelapan pajak saat transfer Neymar. 

Durasi hukuman penjara bagi keduanya berbeda. Dalam pernyataan resmi kejaksaan, Bartomeu dituntut dua tahun penjara dan tujuh tahun penjara bagi Rosell. 

Pihak Barcelona juga terkena sanksi. Klub Catalan itu didenda 22,2 juta euro atas pelaporan keuangan palsu untuk tahun pembukuan 2011, 2013, dan 2014. 

Jaksa Pablo Ruz memang telah melakukan pengusutan atas keterlibatan Bartomeu dan Rosell dalam transfer Neymar ke Barcelona pada musim panas 2013. Saat itu, status mereka adalah presiden dan wakil presiden klub. 

Jaksa menganggap nilai transfer Neymar mencapai 83,3 juta euro, sementara Barcelona mengumumkan “hanya” membayar 57 juta euro untuk pemain asal Santos itu. Lantaran nilai transfernya lebih kecil, otomatis pengeluaran pajak Barcelona juga lebih sedikit. 

Kecurigaan pihak kejaksaan tak lepas dari penemuan tujuh berkas kontrak yang ditandatangani Barcelona dan perusahaan yang dimiliki ayah Neymar dan agennya. “Tujuh kontrak itu punya isi berbeda namun bertujuan untuk memanipulasi nilai pajak,” demikian pernyataan pengadilan

Hingga saat ini, kubu Barcelona masih membantah terlibat dengan penipuan pajak. Namun, mundurnya Rosell dari kursi presiden klub pada tahun lalu secara mendadak menimbulkan tanda tanya besar. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com