Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Acungkan Jari Tengah, Kurnia Meiga Disanksi Komdis

Kompas.com - 09/05/2014, 14:49 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia menjatuhkan sanksi larangan dua kali tampil serta denda sebesar Rp 50 juta kepada kiper Arema Indonesia Kurnia Meiga. Sanksi tersebut dikeluarkan Komdis PSSI seusai melakukan sidang pada Rabu (8/5/2014).

Meiga dijatuhi hukuman karena dinilai berperilaku buruk saat menghadapi Semen Padang pada 29 April 2014. Ketika itu, Meiga terbukti bersalah karena memprovokasi penonton dan mengacungkan jari tengahnya.

"Hukuman berupa larangan bermain 2 kali pertandingan dalam kompetisi ISL 2014 dan hukuman denda Rp 50 juta yang dibayarkan paling lambat 8 Juni 2014," demikian pernyataan Komdis PSSI.

Sementara itu, Manajer Persiram Raja Ampat Henry Wairara juga dijatuhi sanksi setelah terbukti bersalah mengejar dan menendang wasit pada laga Persepam MU dan Persiram pada 18 April 2014. Wairara disanksi dengan larangan memasuki stadion sebanyak tiga kali serta denda Rp 100 juta yang dibayarkan paling lambat 8 Juni 2014.

Selain Meiga dan Wairara, Komdis juga mengeluarkan 21 keputusan sanksi terhadap sejumlah pemain, panitia pelaksana pertandingan, serta beberapa klub divisi utama.

Berikut ini adalah keputusan Komdis lainnya seperti dilansir situs resmi Liga Indonesia.

1. Panita Pelaksana Pertandingan Persepam Madura United, yang melakukan tingkah laku buruk dan tidak patut karena penonton melakukan pelemparan botol ke lapangan pada pertandingan Persepam MU vs Persiram pada tanggal 18 April 2014, didenda Rp 75 juta, yang dibayarkan paling lambat 8 Juni 2014.

2. Eduardo Buzzaro, pemain Persiba Bantul, melakukan tingkah laku buruk dan tidak patut karena mencekik AW 1 pada pertandingan Persepam vs Persiba Bantul pada tanggal 23 April 2014, dilarang bermain pada 4 (empat) kali pertandingan dalam kompetisi ISL 2014 dan hukuman denda Rp 25 juta, yang dibayarkan paling lambat 8 Juni 2014.

3. Persita Tangerang yang bertingkah laku buruk karena dalam 1 (satu) pertandingan, 5 (lima) pemain Persita Tangerang mendapat Kartu Kuning pada pertandingan Persita vs Persijap tanggal 4 Mei 2014, didenda 10 juta yang dibayarkan paling lambat 8 Juni 2014.

4. Panita Pelaksana Pertandingan PSPS Pekanbaru, yang melakukan tingkah laku buruk dan tidak patut karena menyalakan flare dan kembang api sehingga pertandingan terhenti 1 menit pada pertandingan PSPS vs Ps Bintang Jaya pada 15 April 2014, didenda Rp 25 juta, yang dibayarkan paling lambat 8 Juni 2014. Apabila terjadi pelanggaran serupa, maka akan dikenakan sanksi pertandingan tanpa penonton.

5. Panita Pelaksana Pertandingan PSS Sleman, yang melakukan tingkah laku buruk dan tidak patut karena penonton menyalakan kembang api dan terjadi kericuhan antarsuporter pada pertandingan PSS vs PSIM pada tanggal 29 April 2014, didenda Rp 25 juta yang dibayarkan paling lambat pada 8 Juni 2014. Apabila terjadi pelanggaran serupa, maka akan dikenakan sanksi pertandingan tanpa penonton.

6. Brima Pepito Sanusie, pemain Martapura FC, yang melakukan tingkah laku buruk dan tidak patut karena saling pukul dengan pemain Persekap Pasuruan Kim Sang Duk pada pertandingan Persekap vs Martapura FC pada tanggal 18 April 2014, didenda Rp 10 juta, yang dibayarkan paling lambat 8 Juni 2014.

7. Kim Sang Duk, pemain Persekap Pasuruan, yang melakukan tingkah laku buruk dan tidak patut karena saling pukul dengan pemain Martapura FC, Brima Pepito Sanusie, pada pertandingan Persekap vs Martapura FC pada 18 April 2014, didenda Rp 10 juta yang dibayarkan paling lambat 8 Juni 2014.

8. Marius, pemain Persikap Kab Bandung, yang melakukan tingkah laku buruk dan tidak patut karena saling pukul dengan pemain Persika Karawang Erik pada pertandingan Persika vs Persikab pada 19 April 2014, didenda Rp 10 juta yang dibayarkan paling lambat 8 Juni 2014.

9. Erik, Pemain Persika Karawang, yang melakukan tingkah laku buruk dan tidak patut karena saling pukul dengan pemain Persib Kab Bandung Marius pada pertandingan Persika vs Persikab pada 19 April 2014, didenda Rp 10 juta yang dibayarkan paling lambat 8 Juni 2014.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com