JAKARTA, KOMPAS.com — Integritas Djohar Arifin Husin sebagai Ketua Umum PSSI mulai dipertanyakan publik. Direktur Lembaga Kajian dan Pengembangan Olahraga Indonesia (Lemkapoin) Richard Achmad Supriyanto mengadukan dugaan gratifikasi dan pelanggaran kode etik PSSI yang dilakukan Djohar. Lemkapoin mengadukan Djohar kepada Ketua Komite Etik PSSI Todung Mulya Lubis, di kantor hukum di Equity Tower, Jakarta, Jumat (15/3/2013).
"Kami menerima laporan dari masyarakat menyangkut integritas dari Djohar. Laporan tersebut disertai beberapa bukti kuat sehingga kami melakukan investigasi mendalam dan menguatkan beberapa temuan dugaan pelanggaran kode etik dari Djohar selaku Ketua Umum PSSI," kata Richard.
"Djohar juga menyakiti hati suporter karena mengkhianati semangat gerakan koin untuk timnas yang hanya terkumpul Rp 54 juta dari seluruh masyarakat Indonesia, termasuk penyanyi jalanan, pedagang pecel, tambal ban, mahasiswa, dan karyawan kantoran," tambahnya.
Dugaan awal pelanggaran kode etik Djohar:
1. Dugaan menerima suap/komisi/hadiah dari pihak ketiga berupa mobil dengan nomor polisi B 139 JAH dengan merek Mitsubishi Pajero warna merah seharga lebih kurang Rp 496.500.000.
2. Pemberian tersebut memengaruhi penyalahgunaan wewenang berupa pembentukan Badan Tim Nasional (BTN) secara pribadi, padahal seharusnya melalui Rapat Exco PSSI.
3. Diduga telah melakukan penyunatan terhadap dana bantuan masyarakat kepada timnas PSSI dan saat Piala AFF 2012 sebesar Rp 240.000.000. Sumbangan senilai Rp 100.000.000 tersebut diduga dipotong oleh Djohar dan hanya diberikan kepada bendahara PSSI sebesar Rp 76.000.000.