Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Pemain Naturalisasi, Pengamat Ingatkan soal HAM dan Undang-undang

Kompas.com - 07/03/2023, 17:29 WIB
Suci Rahayu,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengamat sepak bola, Akmal Marhali, mengingatkan soal hak asasi manusia (HAM) dalam wacana pembatasan pemain naturalisasi.

Dalam hasil Sarasehan Sepak Bola yang diikuti Liga 1 dan Liga 2 yang telah digelar PSSI di Surabaya Sabtu (4/3/2023) lalu, terdapat wacana pembatasan maksimal dua pemain naturalisasi dalam satu klub.

Artinya, jika wacana ini menjadi regulasi, pemain naturalisasi tidak bisa bebas bermain klub yang diinginkan.

Akmal mengingatkan, jika kebijakan tersebut diterapkan, akan terjadi dua pelanggaran sekaligus, yakni pelanggaran terhadap hak pemain dalam lingkup football family serta pelanggaran hak sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Baca juga: Polemik Pembatasan Pemain Naturalisasi: Beto hingga Klok Bersuara, APPI Bicara HAM

"Pembatasan pemain naturalisasi yang sudah menjadi WNI adalah pelanggaran terhadap Universal Declaration of Player Right dan FIFA Human Rights Policy serta hak asasi manusia dan UUD 1945 Pasal 26 dan 27," katanya kepada Kompas.com.

Ia mengingatkan kembali bahwa semua pemain asing yang sudah melalui program naturalisasi adalah warga negara Indonesia yang sah dan diakui oleh undang-undang.

Praktis mereka juga mendapatkan perlindungan secara undang-undang untuk mendapatkan hak sebagaimana WNI lainnya.

Akmal Marhali pun mempertegas dengan mengutip Pasal 26 dan 27 dari Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia.

Baca juga: Asosiasi Pemain: Pembatasan Pemain Naturalisasi Melanggar HAM

"Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara," kata Koordinator Save Our Soccer tersebut menerangkan kembali definisi dari warga negara Indonesia.

"Pasal 27 ayat 1, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

"Pasal 27 ayat 2, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," lanjutnya.

Berdasarkan undang-undang tersebut, Akmal mengingatkan bahwa ketika seorang WNA sudah menjadi WNI maka kedudukannya sama dalam hukum dan pemerintahan sehingga semua para pemain naturalisasi berhak mendapatkan penghidupan (mendapatkan pekerjaan) yang layak bagi kemanusiaan.

Pengamat sepak bola Indonesia dan koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali.Dokumentasi Pribadi Pengamat sepak bola Indonesia dan koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali.

Pembatasan atau pemberian kuota terhadap pemain naturalisasi sebagai bentuk pelanggaran undang-undang karena mencabut hak kebebasan mendapatkan pekerjaan.

"PSSI telah melakukan diskriminasi bila melakukan pembatasan hak dari pemain naturalisasi," tuturnya.

Bantahan Erick Thohir soal diskriminasi

Namun, Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan bahwa tidak pernah tebersit niat untuk mendiskriminasikan para pemain naturalisasi yang berkarier di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IBL 2024, Kesuksesan Prawira Bandung Lakukan Revans Atasi Bali United

IBL 2024, Kesuksesan Prawira Bandung Lakukan Revans Atasi Bali United

Sports
Man City vs Chelsea: Haaland Diragukan untuk Tampil di Semi Final

Man City vs Chelsea: Haaland Diragukan untuk Tampil di Semi Final

Liga Inggris
Hasil dan Klasemen Liga Italia: Lazio Berjaya, Juventus Seri, Inter Masih di Puncak

Hasil dan Klasemen Liga Italia: Lazio Berjaya, Juventus Seri, Inter Masih di Puncak

Liga Italia
Hasil Cagliari vs Juventus 2-2: Nyonya Tua Kebobolan Dua Gol dari Penalti

Hasil Cagliari vs Juventus 2-2: Nyonya Tua Kebobolan Dua Gol dari Penalti

Liga Italia
MU Umumkan Kedatangan Jason Wilcox, Kejar Standar Performa Tertinggi

MU Umumkan Kedatangan Jason Wilcox, Kejar Standar Performa Tertinggi

Liga Inggris
Timnas U23 Jepang dan Arab Saudi Lolos ke Babak Knockout

Timnas U23 Jepang dan Arab Saudi Lolos ke Babak Knockout

Internasional
Klub Liga Belanda Vitesse Diganjar Pengurangan 18 Poin, Degradasi Pertama Setelah 35 Tahun

Klub Liga Belanda Vitesse Diganjar Pengurangan 18 Poin, Degradasi Pertama Setelah 35 Tahun

Liga Lain
Jadwal Semifinal Piala FA: Man City Vs Chelsea, Coventry Vs Man United

Jadwal Semifinal Piala FA: Man City Vs Chelsea, Coventry Vs Man United

Sports
Persib Vs Persebaya, Munster Bicara Tantangan Finis di Posisi Terbaik

Persib Vs Persebaya, Munster Bicara Tantangan Finis di Posisi Terbaik

Liga Indonesia
Kata Pelatih Yordania Soal Timnas U23 Indonesia

Kata Pelatih Yordania Soal Timnas U23 Indonesia

Timnas Indonesia
LPDUK Kemenpora Ungkap Alasan Boyong Red Sparks ke Indonesia

LPDUK Kemenpora Ungkap Alasan Boyong Red Sparks ke Indonesia

Sports
Red Sparks Vs Indonesia All Star, Asa Lahirkan Penerus Megawati

Red Sparks Vs Indonesia All Star, Asa Lahirkan Penerus Megawati

Sports
Alasan Persik Layangkan Laporan ke Satgas Antimafia Bola

Alasan Persik Layangkan Laporan ke Satgas Antimafia Bola

Liga Indonesia
Permintaan Maaf Mourinho yang Terkuak oleh Kisah Schweinsteiger

Permintaan Maaf Mourinho yang Terkuak oleh Kisah Schweinsteiger

Liga Inggris
Jadwal Liga Spanyol, El Clasico Real Madrid Vs Barcelona

Jadwal Liga Spanyol, El Clasico Real Madrid Vs Barcelona

Liga Spanyol
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com