Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Semua Pemain Naturalisasi dan Tata Cara Naturalisasi

Kompas.com - 07/03/2023, 14:30 WIB
Suci Rahayu,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wacana pembatasan pemain naturalisasi untuk kompetisi musim depan menciptakan polemik.

Dalam Sarasehan Sepak Bola Nasional telah digelar PSSI di Surabaya Sabtu, 4 Maret 2023, dihasilkan berbagai poin. Salah satunya adalah klub hanya diperbolehkan memiliki 2 pemain naturalisasi.  

Wacana ini menciptakan gelombang keberatan dari para pemain naturalisasi.

Mereka menganggap kebijakan ini sebagai bentuk diskriminasi dan tidak menghargai hak-hak mereka sebagai warga Indonesia yang sah.

Baca juga: PSSI Rumuskan Format Baru Liga 1, Arema FC Kaji Dulu

Di sisi lain tidak sedikit yang mendukung. Sebab pembatasan ini bisa menekan praktik penyalahgunaan program naturalisasi untuk kepentingan klub. Sebab diakui atau tidak pemain naturalisasi punya statistik di atas pemain lokal.

Berdasarkan website resmi Kementerian Luar Negeri, Naturalisasi atau Pewarganegaraan didefinisikan sebagai tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Orang asing yang dimaksud adalah orang yang bukan Warga Negara Republik Indonesia.

Kaitanya dengan sepakbola, naturalisasi digunakan untuk menyebut pesepakbola asing (bukan warga negara Indonesia) yang mengajukan diri kepada negara untuk memperoleh status kewarganegaraan baru atau Indonesia.

Adapun undang-undang yang mengatur naturalisasi ada pada Pasal 9 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI.

Regulasinya diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kemudian juga tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Disempurnakan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia

Adapun syarat untuk mengajukan naturalisasi adalah wajib berusia 18 tahun.

Pada Ayat 1 Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan WNA bisa mengajukan naturalisasi jika sudah melakukan perkawinan yang sah dengan WNI.

Akan tetapi hal itu tetap terikat pada Ayat 2 Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang menyebutkan WNA bisa mengajukan menjadi WNI apabila sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

Persyaratan ini dibuktikan lewat surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi.

Kemudian pada lanjutan Ayat 2 dan Ayat 3 dipertegas bahwa seorang naturalisasi tidak diperbolehkan memiliki memiliki kewarganegaraan ganda. Jadi apabila memutuskan untuk menjadi seorang WNI maka pemain asing harus meninggalkan kewarganegaraan lamanya.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2014 menyebutkan biaya naturalisasi berdasarkan Warga Negara Asing adalah 50 juta per permohonan. Untuk berdasarkan perkawinan sebesar 2,5 juta per permohonan, sedangkan untuk permohonan berdasarkan anak perkawinan campuran dan permohonan berdasarkan anak yang berkewarganegaraan ganda adalah 1 juta.

Berikut ini daftar pemain yang menjadi WNI lewat program naturalisasi :

1. Jordi Amat

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Qatar Vs Jepang 2-4, Samurai Biru Butuh 101 Menit Singkirkan 10 Pemain Qatar

Hasil Qatar Vs Jepang 2-4, Samurai Biru Butuh 101 Menit Singkirkan 10 Pemain Qatar

Internasional
Susunan Pemain Korea Selatan Vs Indonesia, 2 Perubahan di Skuad Garuda Muda

Susunan Pemain Korea Selatan Vs Indonesia, 2 Perubahan di Skuad Garuda Muda

Timnas Indonesia
Indonesia Mendapatkan Dukungan untuk Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 2027

Indonesia Mendapatkan Dukungan untuk Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 2027

Liga Indonesia
Timnas Cricket Putri Indonesia Menang atas Mongolia, Emban Tekad Mulia

Timnas Cricket Putri Indonesia Menang atas Mongolia, Emban Tekad Mulia

Olahraga
Link Live Streaming Korea Selatan Vs Indonesia 8 Besar Piala Asia U23, Kickoff 00.30 WIB

Link Live Streaming Korea Selatan Vs Indonesia 8 Besar Piala Asia U23, Kickoff 00.30 WIB

Timnas Indonesia
Lima Kali Antarkan Indonesia Cetak Sejarah, Tuah Stadion Abdullah Bin Khalifa Dinantikan Saat Laga Melawan Korsel

Lima Kali Antarkan Indonesia Cetak Sejarah, Tuah Stadion Abdullah Bin Khalifa Dinantikan Saat Laga Melawan Korsel

Timnas Indonesia
Hasil dan Klasemen Liga 1: Persib-Arema Menang, Dewa Seri, Borneo Tetap di Puncak

Hasil dan Klasemen Liga 1: Persib-Arema Menang, Dewa Seri, Borneo Tetap di Puncak

Liga Indonesia
Janji Arthur Irawan kepada Persik Setelah Putuskan Gantung Sepatu

Janji Arthur Irawan kepada Persik Setelah Putuskan Gantung Sepatu

Liga Indonesia
Hasil PSM Vs Arema 2-3: Dapat 2 Penalti, Singo Edan Menang

Hasil PSM Vs Arema 2-3: Dapat 2 Penalti, Singo Edan Menang

Liga Indonesia
Jelang Thomas & Uber Cup 2024 Gelar Latihan Perdana, Pengembalian Kondisi dan Adaptasi Jadi Fokus Utama

Jelang Thomas & Uber Cup 2024 Gelar Latihan Perdana, Pengembalian Kondisi dan Adaptasi Jadi Fokus Utama

Badminton
Hasil Persib vs Borneo FC 2-1: Sengatan Ciro dan David Da Silva Menangkan Maung

Hasil Persib vs Borneo FC 2-1: Sengatan Ciro dan David Da Silva Menangkan Maung

Liga Indonesia
Sinergi Indonesia dan UEA Mengembangkan Pencak Silat agar Mendunia

Sinergi Indonesia dan UEA Mengembangkan Pencak Silat agar Mendunia

Olahraga
Indonesia akan Tampil di Kejuaraan Atletik Asia U20 di Dubai

Indonesia akan Tampil di Kejuaraan Atletik Asia U20 di Dubai

Sports
Atlet Selancar Rio Waida Bidik Medali Olimpiade Paris 2024

Atlet Selancar Rio Waida Bidik Medali Olimpiade Paris 2024

Sports
Tim Thomas dan Uber Latihan Perdana, Shuttlecock Jadi Kendala

Tim Thomas dan Uber Latihan Perdana, Shuttlecock Jadi Kendala

Badminton
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com