KOMPAS.com - Kongres Luar Biasa atau KLB PSSI digelar pada hari ini di Hotel Shagri-La, Jakarta, Kamis (16/2/2023) pagi WIB.
KLB PSSI akan menentukan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan anggota Komite Eksekutif (Exco) periode 2023-2027.
Empat kandidat akan bersaing di KLB PSSI untuk mengisi kursi Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattaliti, Arif Putra Wicaksono, Doni Setiabudi, dan Erick Thohir.
Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali dan mantan Sekretaris Jenderal PSSI periode 2017-2022 Ratu Tisha termasuk dalam 14 calon wakil Ketua Umum.
Baca juga: Iwan Bule Tiba di KLB PSSI, Sampaikan Pesan ke Calon Ketum Baru
Adapun untuk 12 posisi anggota Komite Eksekustif PSSI akan diperebutkan oleh 54 kandidat.
Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI akan otomatis terpilih jika mendapatkan suara 50 persen plus satu dari jumlah suara sah yang diperlukan.
Sementara itu, pemilihan anggota Komite Eksekutif PSSI akan ditentukan melalui suara terbanyak.
Ketua Umum terpilih akan menjalani sejumlah tugas dan tanggung jawab sesuai Statuta PSSI tahun 2019 pasal 42 sebagai berikut:
Baca juga: Profil dan Rekam Jejak 4 Calon Ketua Umum PSSI
(1) Ketua Umum bertanggung jawab untuk :
Baca juga: Harapan Iwan Bule ke Pengurus Baru: Pertahankan STY, Timnas 100 Besar Dunia
(2) Hanya Ketua Umum yang dapat mengusulkan pengangkatan dari Sekretaris Jenderal. Namun, Ketua Umum dapat juga mengusulkan kepada Komite Eksekutif untuk pemberhentian Sekretaris Jenderal.
(3) Ketua Umum harus memimpin Kongres PSSI, rapat Komite Eksekutif dan rapat KomiteKomite lain di mana Ketua Umum adalah Ketua dari Komite tersebut.
(4) Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum yang paling lama melayani dan berpengalaman dalam sepak bola akan mewakilinya.
(5) Ketua Umum memiliki hak suara biasa di Komite Eksekutif.
(6) Setiap kewenangan tambahan dari Ketua Umum harus dicantumkan dalam Peraturan Internal Organisasi PSSI.
(7) Ketua Umum tidak diperbolehkan untuk membatalkan atau mengubah keputusan apapun dari Kongres PSSI atau Badan Yudisial.
(8) Apabila posisi Ketua Umum kosong sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (9) Statuta PSSI dan masa jabatannya kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan, maka Wakil Ketua Umum yang paling lama melayani dan berpengalaman dalam sepak bola akan mewakili sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum sampai dengan Kongres PSSI selanjutnya. Kongres PSSI tersebut harus memilih Ketua Umum yang baru untuk periode jabatan yang tersisa.
(9) Jika posisi Ketua Umum kosong sebagaimana pada Pasal 38 ayat (9) Statuta PSSI dan masa jabatannya lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan, maka Wakil Ketua Umum yang paling lama melayani dan berpengalaman dalam sepak bola akan menjadi Ketua Umum sampai akhir masa jabatan yang tersisa.
(10) Jika posisi Ketua Umum atau Pelaksana Tugas Ketua Umum yang diisi oleh Wakil Ketua Umum yang paling lama melayani dan berpengalaman dalam sepak bola sebagaimana di maksud dalam pasal ini ayat (8) atau (9), kosong, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38 ayat (9) Statuta PSSI. Maka, Wakil Ketua Umum Kedua wajib mewakili sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum sampai dengan Kongres PSSI selanjutnya. Kongres PSSI ini akan memilih Ketua Umum untuk masa jabatan tersisa.
(11) Jika ayat (8), (9), (10) Statuta PSSI tidak dapat diterapkan, maka Komite Eksekutif harus menunjuk 1 (satu) Anggota Komite Eksekutif sebagai Pelaksana tugas Ketua Umum sampai Kongres PSSI selanjutnya. Kongres PSSI tersebut akan memilih Ketua Umum yang baru untuk masa jabatan yang tersisa yang tersisa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.