Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan TPF Aremania Ngotot Minta Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 17/10/2022, 21:40 WIB
Suci Rahayu,
Sem Bagaskara

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - TPF Aremania mendesak dilakukannya autopsi terhadap korban tragedi Stadion Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 silam.

Desakan tersebut bertujuan untuk mengusut tuntas tragedi olahraga yang merenggut 132 nyawa dan melukai 622 orang.

Autopsi dirasa perlu dilakukan untuk menggali penyebab pasti kematian 132 orang.

Desakan dari TPF Aremania tersebut juga sejalan dengan permintaan pihak keluarga yang menuntut keadilan untuk korban.

“Aremania terutama di gerakan usut tuntas itu ingin menggali dan mencari fakta yang autentik. Kita akan berdebat kemana-mana penyebab kematian kalau kita tidak punya hasil autopsi,” tutur Sekjen Komisi Kontras, Andi Irfan, yang mendampingi TPF Aremania.

Baca juga: TPF Aremania Temukan Intimidasi kepada Saksi Tragedi Kanjuruhan

“Sejumlah keluarga korban telah setuju melakukan autopsi dan tapi lebih dari itu saya berharap itu bukan Aremania yang bergerak, tapi negara yang bergerak,” katanya menambahkan.

Sejauh ini, diketahui penyebab para korban meninggal adalah tembakan gas air mata yang memicu kepanikan, sehingga desak-desakan menjadi tak terhindarkan.

Namun, hasil investigasi yang tidak rinci menciptakan berbagai spekulasi baru.

Dengan dilakukan autopsi, diharapkan akan diketahui secara pasti alasan korban meninggal.

Sehingga, nantinya bisa ditarik benang merah tentang siapa yang harus bertanggung jawab pada tragedi Kanjuruhan ini.

Baca juga: Anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan: PSSI Bertahan Total, Tak Beri Solusi

Desakan otopsi juga didukung oleh Anjar Nawan Yuski selaku pendamping hukum TPF Aremania.

Ia menerangkan bahwa kematian seluruh korban merupakan kematian tidak wajar yang disebabkan karena suatu hal.

Sehingga, berdasarkan hukum harus ada proses investigasi menyeluruh untuk menggali alasan di balik kematian korban.

“Kesamaan ciri-ciri umum pada jenazah korban jiwa, membiru, menghitam, mata bengkak. Nah, ini kita harus sepakat dulu bahwa kematiannya tidak wajar,” ujar Anjar Nawan Yuski.

“Ketika ada kematian yang tidak wajar maka sudah semestinya pihak kepolisian melakukan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), untuk melakukan pemeriksaan otopsi. Tujuannya untuk memastikan apa penyebab kematian ini,” ujarnya mengakhiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com