KOMPAS.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) melibatkan empat Kementerian untuk proses pemulihan sepak bola Indonesia pascatragedi Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 silam.
Empat kementerian tersebut adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Masing-masing Kementerian mendapatkan rekomendasi dari TGIPF bersamaan dengan turunnya rekomendasi untuk Polri, TNI, Security Officer Stadion Kanjuruhan, Panpel Arema FC, PT LIB, dan PSSI pada Jumat (14/10/2022) kemarin.
Kemenpora yang dipimpin Zainudin Amali diberikan tiga rekomendasi. Poin pertama dan utama memastikan semua penyelenggaraan pertandingan sepak bola yang dilakukan oleh PSSI berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Rekomendasi TGIPF: Ketum PSSI dan Jajaran Exco Sepatutnya Mundur
Kemenpora juga diminta untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang perlindungan kepada pemain, wasit, penonton/suporter, dan perangkat penyelenggara pertandingan lainnya.
Selain itu, Kemenpora juga diberikan rekomendasi untuk merancang program guna memperbaiki budaya rivalitas antar klub.
"Kemenpora agar segera merancang program untuk membangun budaya sportivitas para pemain, suporter, dan masyarakat, sehingga dapat secara sportif menerima hasil sebuah pertandingan baik menang atau kalah," demikian bunyi petikan rekomendasi ketiga untuk Kemenpora.
Baca juga: Rencana TGIPF Menyerahkan Temuan kepada FIFA
Kemudian Kementerian PUPR dibawah komando Basuki Hadimuljono diminta untuk melanjutkan instruksi Presiden mengenai audit dan standardisasi seluruh stadion di Indonesia.
"Kementerian PUPR melakukan renovasi menyeluruh terhadap semua stadion sepakbola di Indonesia khususnya yang digunakan oleh Liga 1 dan Liga 2 sesuai dengan standar keamanan FIFA dan merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Sepakbola Nasional," begitu rekomendasi TGIPF untuk Kementerian PUPR.
Selain itu, Basuki Hadimuljono dan jajarannya juga diminta untuk menyiapkan spesifikasi teknis mengenai standar stadion pertandingan.
Lalu, Kemenkes diminta untuk melakukan pemantauan intensif terhadap proses pemulihan korban tragedi Kanjuruhan. Kemenkes juga diminta untuk memastikan fasilitas diberikan maksimal, tepat sasaran, dan gratis.
Selanjutnya, Kemenkes juga diminta untuk membantu merumuskan standardisasi pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola.
Untuk Kemensos, rekomendasinya adalah menjamin diberikannya bantuan sosial bagi korban tragedi Kanjuruhan.
Tugas yang kedua adalah untuk membantu masalah sosial para korban pasca-tragedi. Khususnya masalah penanganan trauma.
"Menjamin diberikannya treatment program trauma healing bagi korban dan keluarga yang mengalami depresi/trauma akibat tragedi Kanjuruhan," demikian bunyi rekomendasi TGIPF untuk Kemensos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.