KOMPAS.com - Setelah tragedi Kanjuruhan, steward akan diutamakan untuk mengamankan pertandingan sepak bola di Indonesia. Apa saja tugas steward sepak bola?
Steward alias tenaga pengamanan pertandingan biasanya berjaga di sekitar tribune penonton. Pemandangan ini jamak terlihat di kompetisi sepak bola Eropa.
Di liga dalam negeri, steward sepak bola juga ada, tetapi peran mereka mungkin tidak begitu terlihat dibanding polisi atau TNI.
Seperti yang terjadi pada laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, 1 Oktober lalu. Polisi begitu aktif menghalau massa yang turun ke lapangan.
Mereka bahkan melakukan tindakan represif dengan menembakkan gas air mata, tak hanya ke lapangan, tetapi juga menuju tribune padat penonton, yang akhirnya berujung pada tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Akibat Perintah Steward Tinggalkan Pintu Stadion
Sebanyak 132 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka dalam tragedi tersebut dan Tim Gabungan Indpenden Pencari Fakta (TGIPF) telah menyimpulkan bahwa jatuhnya korban disebabkan karena gas air mata.
Merespons pernyataan TGIPF, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa mereka tak akan menggunakan gas air mata untuk mengendalikan massa di dalam stadion.
Lalu, untuk pengamanan pertandingan nantinya akan diserahkan kepada steward yang berlatar belakang sipil.
Polisi dan TNI tetap diterjunkan, tetapi sifatnya hanya membantu jika terjadi kerusuhan yang meluas hingga ke luar stadion.
"Ke depan, untuk pengamanan, kami lebih mengedepakan steward," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, dikutip dari Kompas.id, Sabtu (15/10/2022).
Baca juga: Dugaan Perwira Polisi Beri Komando Tembak Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan
"Untuk penggunaan gas air mata dan peralatan-peralatan pengendalian massa serta peralatan yang dapat memprovokasi massa di stadion, tidak akan digunakan kembali," imbuh Dedi Prasetyo.
Peran steward sepak bola sudah tercantum dalam regulasi FIFA tentang Stadium Safety and Security (keamanan dan keselamatan di stadion).
Merujuk Pasal 16 FIFA Stadium Safety and Security Regulations, berikut tugas dan wewenang steward:
- Memahami peran dan tanggung jawab mereka untuk keselamatan dan keamanan semua penonton, pejabat, pemain, VIP/VVIP, pramugara lain, staf stadion, diri mereka sendiri dan orang lain yang hadir di stadion.
- Membantu pengoperasian stadion yang aman, bukan menonton pertandingan atau kegiatan lain yang sedang berlangsung.
- Melaksanakan pemeriksaan keselamatan dan keamanan sesuai arahan tim manajemen keselamatan dan keamanan stadion.
- Mengontrol akses ke dalam stadion dan mengarahkan penonton yang masuk, keluar, atau bergerak di sekitar stadion untuk membantu jalur yang kondisuf merata ke dan dari akomodasi penonton.
- Mencegah akses seseorang yang tidak memiliki akreditasi dan otorisasi mendapatkan akses ke zona satu dan dua, misalnya.
- Memastikan bahwa penonton ditampung sesuai dengan tiket (duduk di kursi yang benar untuk tiket yang mereka pegang).
- Memastikan bahwa semua titik masuk dan keluar, termasuk semua pintu keluar darurat titik dan rute, tetap tidak terhalang setiap saat.
- Memastikan bahwa semua barang terlarang dicegah memasuki stadion atau dikeluarkan jika ditemukan di dalam stadion.
- Melindungi pemain dan ofisial saat masuk, keluar atau di lapangan bermain.
- Mengenali dan melaporkan kondisi kerumunan untuk memastikan penyebaran yang aman penonton dan mencegah kepadatan.
- Membantu layanan darurat sesuai kebutuhan.
- Memberikan pertolongan pertama darurat dasar sesuai kebutuhan.
- Menanggapi insiden dan keadaan darurat, meningkatkan alarm dan mengambil tindakan segera yang diperlukan sesuai dengan kontingensi stadion dan rencana darurat.
- Melakukan tugas khusus dalam keadaan darurat seperti yang diarahkan oleh tempat tersebut pusat operasi (VOC).
- Menagakkan otoritas lokal/nasional dan dalam hukum negara tuan rumah, menolak akses ke atau mengeluarkan orang yang tidak dapat membuktikan hak mereka untuk berada di stadion, melakukan pelanggaran di bawah kode etik stadion, menunjukkan risiko karena konsumsi alkohol dan atau obat-obatan, tunduk pada perintah pelarangan atau menolak untuk memberikan persetujuan mereka untuk penggeledahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.