KOMPAS.com – Kementarian Kesehatan (Kemenkes) memfasilitasi pendampingan psikolog kepada korban yang terdampak tragedi Kanjuruhan.
Tragedi Kanjuruhan menyimpan duka mendalam. Betapa tidak? 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Tentunya, insiden tragis ini membuat trauma bagi para korban yang berada di dalam Stadion Kanjuruhan.
Kepala Pusat Krisis Kesehatan dr. Sumarjaya memastikan bahwa pemerintah bakal memberikan tanggung jawab penuh untuk korban Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Kepolisian Terus Bekerja, Peran 6 Tersangka, Potensi Penambahan Masih Ada
“Kami juga mulai kemarin sudah melakukan pendampingan trauma healing kepada para korban,” ujar Sumarjaya dalam sesi konferensi pers Kemenpora di Jakarta pada Kamis (6/10/2022).
“Kami menerjunkan tenaga kesehatan serta psikolg dan psikiater untuk mendampingi mereka,” kata dia menambahkan.
Selain itu, Kemenkes juga bakal menyusun prosedur operasi standar (SOP) terkait kesehatan dan tindakan medis dalam pertandingan sepak bola.
Prosedur itu dilakukan sebagai langkah pencegahan agar insiden tragis di Stadion Kanjuruhan tidak kembali terjadi.
Baca juga: Sambangi Stadion Kanjuruhan, Pentolan Bonek Utamakan Saling Hormat Sebelum Perdamaian
Selain itu, Kemenkes juga mengikuti arahan Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi prosedur pengamanan penyelenggaraan sepak bola Indonesia.
“Kami akan segera menyiapkan SOP terkait pelaksanaan event olahraga, sehingga ke depan tidak mengabaikan lagi fasilitas sarana prasarana pada saat event olahraga,” katanya.
Adapun akibat tragedi Kanjuruhan pihak kepolisian sudah menetapkan enam tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas insiden ini.
Enam tersangka itu meliputi dari pihak operator liga, kepolisian, hingga panitia pelaksana pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.
Baca juga: Pergerakan Usai Tragedi Kanjuruhan, PSSI Diundang Polri dan Kemenkes
Kepastian itu diumumkan oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat berbicara pada sesi konferensi pers, Kamis (6/10/2022).
Enam tersangka itu adalah Direktur PT LIB (AHL), Ketua Panitia Pelaksana (AH), Security Officer (SS).
Lalu, ada juga Kabagops Polres Malang (WSS), Deputi Danki 3 Brimob Polda Jatim (H), dan Samaptha Polres Malang (BSA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.