KOMPAS.com - Para pihak terkait dalam tragedi Kanjuruhan mulai bergerak. PSSI selaku induk sepak bola Indonesia pun mulai memikirkan pembenahan sistem pengamanan dan penanganan dalam pertandingan sepak bola.
Terbaru, PSSI telah diundang oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk membicarakan standar pengamanan dan penanganan di stadion.
Selain itu, PSSI juga mengaku diundang oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Undangan dari Polri dan Kemenkes itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto pada sesi konferensi pers di Kantor Kemenpora, Jakarta, pada Kamis (6/10/2022) sore WIB.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: 11 Personel Tembakkan Gas Air Mata, 7 Tembakan ke Tribune Selatan
Dalam kesempatan tersebut, Iwan Budianto mengatakan bahwa pertemuan dengan Polri sudah digelar pada Selasa (4/10/2022).
"Hari Selasa kami sudah diundang berkomunikasi dengan Polri untuk membuat drafting peraturan Kapolri terkait standar penanganan sebuah pertandingan," kata Iwan Budianto kepada awak media.
Selain akan bertemu pihak Polri, PSSI juga dijadwalkan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Iwan Budianto mengatakan bahwa pertemuan dengan Kemenkes akan membicarakan terkait standar kesehatan di stadion, terutama ketika berlangsung pertandingan berisiko tinggi.
Baca juga: Sesal dan Pandangan Gelandang Persib Marc Klok Atas Tragedi Kanjuruhan
"Pada hari ini, karena ada perwakilan Kemenkes, kami juga diundang besok terkait pembuatan standar kesehatan bagi sebuah pertandingan," ujar Iwan Budianto.
"Apabila pertandingan dengan high risk itu perlu dibuatkan mini ICU di sekitar stadion," imbuhnya.
Iwan Budianto juga mengungkapkan permintaan Kemenkes terkait izin keramaian untuk menggelar pertandingan sepak bola.
"Kemenkes juga meminta agar dalam penerbitan izin keramaian dari kepolisian itu juga ada rekomendasi dari Kementerian Kesehatan agar hal-hal yang semacam ini tidak terulang lagi," tutur Iwan Budianto menjelaskan.
Baca juga: TGIPF Bergerak: Temui Pihak Terkait Tragedi Kanjuruhan dan Buka Akses Informasi
Di samping itu, Polri telah mengumumkan enam nama tersngka dalam tragedi Kanjuruhan, salah satunya ialah Direktur PT LIB, AHL.
Kapolri Listyo Sigit mengungkapan bahwa AHL ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan karena melanggar pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati dan luka-luka berat karena kealpaan serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Dalam hal ini, AHL selaku direktur PT LIB disebut tidak melakukan melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.