Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Streaming Ilegal Tayangan Sepak Bola Diproses ke Kejaksaan

Kompas.com - 14/10/2020, 11:40 WIB
Ferril Dennys

Penulis

KOMPAS.COM - Berkas perkara streaming ilegal siaran langsung sepak bola di wilayah Jawa Tengah dinyatakan telah lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Hal ini adalah tindak lanjut dari penetapan tersangka oleh pihak kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Atas perbuatan tersebut, tersangka mendapat ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar, sesuai dengan ketentuan Pasal 118 dan/atau Pasal 113 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, berdasarkan laporan dari Mola TV selaku pemegang lisensi MOLA TV Content & Channels.

Perbuatan pidana dilakukan melalui laman bolasiar.live, bolasiar.net, bolasiar.xyz, dan 62.210.88.55.

Kanit I Subdit I Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kompol Edi Purnomo, mengatakan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada tanggal 1 Oktober 2020.

“Hasil Penyidikan perkara website Bolasiar yang dilakukan oleh Penyidik Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Jateng berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP Nomor: LP/B/253/VII/2020/Jateng/Ditreskrimsus tanggal 9 Juli 2020 dengan Terlapor Sdr. IW telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," tutur Edi Purnomo.

Baca juga: Misi Cavani di Man United: Juara Liga Inggris Dulu, lalu Kejar Trofi Lainnya

Tim kuasa hukum MOLA TV, Uba Rialin menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil.

Sejak awal pihaknya telah beritikad baik dengan mengumumkan hak atas tayangan MOLA Content & Channels di surat kabar nasional dan melakukan sosialisasi serta melakukan pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif.

Mereka melakukan itu di beberapa kota, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar, dan Balikpapan.

Mereka juga telah memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, tapi upaya-upaya sebagaimana disebutkan di atas tetap diabaikan.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini,” tutur Uba Rialin.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap kooperatif, di mana sebelum memulai suatu prosedur hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami memastikan untuk selalu membuka pintu dialog dan kerjasama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi,” imbuhnya.

Ditegaskan oleh Uba Rialin, seluruh tayangan MOLA Content & Channels lekat dengan hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin, ataupun persetujuan tertulis.

Segala bentuk penayangan, publikasi, atau kegiatan apapun terkait di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dilakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis di area atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum.

Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia. 

Misalnya para penyelenggara layanan streaming ilegal/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Persib Bandung Vs Bhayangkara FC 0-0, Bojan Hodak Frustrasi

Hasil Persib Bandung Vs Bhayangkara FC 0-0, Bojan Hodak Frustrasi

Liga Indonesia
Usai Dipecat, Phillipe Troussier Ungkap Akan Rindukan Vietnam

Usai Dipecat, Phillipe Troussier Ungkap Akan Rindukan Vietnam

Internasional
Klasemen Liga 1: Persikabo 1973 Degradasi, Bhayangkara di Tepi Jurang

Klasemen Liga 1: Persikabo 1973 Degradasi, Bhayangkara di Tepi Jurang

Liga Indonesia
Persikabo Jadi Tim Liga 1 2023-2024 Pertama yang Degradasi

Persikabo Jadi Tim Liga 1 2023-2024 Pertama yang Degradasi

Liga Indonesia
Hasil Persib Vs Bhayangkara FC 0-0, Guardian Bertahan dari Gempuran Maung Bandung

Hasil Persib Vs Bhayangkara FC 0-0, Guardian Bertahan dari Gempuran Maung Bandung

Liga Indonesia
SC Heerenven Beri Apresiasi untuk Thom Haye dan Nathan Tjoe-A-On

SC Heerenven Beri Apresiasi untuk Thom Haye dan Nathan Tjoe-A-On

Timnas Indonesia
Link Live Streaming Persib Bandung vs Bhayangkara, Kickoff 20.30 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bhayangkara, Kickoff 20.30 WIB

Liga Indonesia
Sakit Arema FC Dikalahkan Persebaya, Singo Edan Diminta Tak Putus Asa

Sakit Arema FC Dikalahkan Persebaya, Singo Edan Diminta Tak Putus Asa

Liga Indonesia
AC Milan Siap Relakan Giroud Pergi, Satu Syarat Sacchi untuk Zirkzee

AC Milan Siap Relakan Giroud Pergi, Satu Syarat Sacchi untuk Zirkzee

Liga Italia
Greg Nwokolo Akui Penjaga Gawang Persebaya Jadi Pembeda

Greg Nwokolo Akui Penjaga Gawang Persebaya Jadi Pembeda

Liga Indonesia
Xabi Alonso Tak Pernah Merengek, Tuchel Tak Bawa Bayern Naik Level

Xabi Alonso Tak Pernah Merengek, Tuchel Tak Bawa Bayern Naik Level

Bundesliga
5 Jurus Sakti Xabi Alonso Lesatkan Leverkusen, Jauh Tinggalkan Bayern

5 Jurus Sakti Xabi Alonso Lesatkan Leverkusen, Jauh Tinggalkan Bayern

Bundesliga
Persik Vs Persikabo, Jeam Kelly Sroyer Ingin Beri Persembahan Terakhir

Persik Vs Persikabo, Jeam Kelly Sroyer Ingin Beri Persembahan Terakhir

Liga Indonesia
Bayern Vs Dortmund: Tuchel Tak Membawa Muenchen ke Arah yang Benar

Bayern Vs Dortmund: Tuchel Tak Membawa Muenchen ke Arah yang Benar

Bundesliga
Amunisi Muda Barca, Marc Guiu: Xavi Sangat Penting bagi Barcelona

Amunisi Muda Barca, Marc Guiu: Xavi Sangat Penting bagi Barcelona

Liga Spanyol
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com