KOMPAS.COM - Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, divonis penjara selama satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019).
Hakim Ketua Kartim Haeruddin membuat keputusan tersebut karena Jokdri dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus menghilangkan alat bukti pengaturan skor Liga 1 Indonesia.
"Menjatuhkan penjara satu tahun enam bulan penjara, dengan Pasal 235 Jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke- dua KUHP," ujar Hakim Ketua Kartim Haeruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Menurut hakim, Jokdri dinilai terbukti menggerakkan orang dekatnya untuk menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Iwan Bule Bakal Bikin 2 Lembaga di PSSI, Ini Tugasnya
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan menggerakkan orang merusak, membikin (alat bukti) tidak dapat dipakai menghilangkan barang barang yang dipakai untuk meyakinkan sesuatu di depan penguasa yang atas perintah penguasa umum dengan cara memanjat atau menggunakan kunci palsu," kata Kartim.
Vonis yang dibacakan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Joko Driyono dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan oleh JPU.
Dia diduga melakukan perusakan dan penghilangan barang bukti kasus pengaturan skor yang sedang diusut Satgas Anti-mafia Bola.
Dengan vonis ini, Joko Driyono untuk sementara harus meninggalkan dunia sepak bola yang telah membesarkan namanya.
Karier Joko Driyono di dunia sepak bola berawal dari kiprahnya sebagai seorang jurnalis olahraga.
Dari situ, Joko Driyono kemudian mendapat kesempatan untuk menjadi manajer di Pelita Krakatau Steel.
Pada awal 1990-an, Joko Driyono mendapat tawaran untuk bergabung bersama PSSI.
Masuk PSSI dengan jabatan sebagai anggota, karier Joko Driyono terus naik dengan menempati posisi-posisi strategis di PSSI.
Sepanjang berkarier di PSSI, Joko Driyono tercatat pernah menempati jabatan.
Dia pernah menjadi CEO PT Liga (Operator ISL), Sekretaris Jenderal PSSI, Wakil Ketua, hingga kini menjadi Plt Ketua Umum PSSI.