Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/07/2019, 21:24 WIB
Alsadad Rudi,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi membantah seluruh dalil kuasa hukum Joko Driyono dalam pleidoi yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Jaksa berkukuh Joko Driyono terbukti bersalah melakukan perusakan dan penghilangan barang bukti kasus pengaturan skor Liga Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin kesatu.

Menurut Sigit, Joko Driyono dengan sengaja menyuruh dua orang dekatnya, Mardani Morgot dan Mus Mulyadi, untuk masuk ke dalam ruangannya di Rasuna Office Park Kuningan, Jakarta Selatan, yang telah disegel pihak kepolisian, pada 1 Februari 2019 tengah malam.

Oleh karena itu, Joko Driyono pun dinilai secara sadar memerintahkan mereka mengambil barang-barang di dalam ruangan yang telah dipasang garis polisi tersebut.

Baca juga: Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Klaim Tak Bersalah pada Sidang Pledoi

"Bahwa dari rangkaian fakta yuridis khususnya sikap batin terdakwa tersebut di atas, tampak adanya alur jalinan komunikasi dan kerjasama yang erat antara terdakwa dengan para saksi yang dilanjutkan dengan tindakan-tindakan dari para saksi," ucap Sigit Hendradi saat membacakan replik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).

Lebih lanjut, upaya tersebut tampak jelas dilakukan secara sadar oleh Jokdri ketika memerintahkan dua orang suruhannya itu masuk ke ruangan yang telah disegel secara diam diam.

Hal tersebut makin memperkuat bukti bahwa Joko Driyono punya niat untuk menerobos ruangan yang telah disegel dan mengambil barang di dalamnya.

"Dari rangkaian peristiwa (feit) itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi menerobos garis polisi (police line) melalui pintu privat belakang ruang kerja terdakwa serta terdakwa maupun saksi Muhammad Mardani Morgot sebagai orang suruhan terdakwa sama sekali tidak meminta ijin kepada tim penyidik Satgas Anti Mafia Bola," kata dia.

Baca juga: Kasus Perusakan Dokumen, Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Poin selanjutnya, pihak kuasa hukum menilai Joko Driyono tidak terbukti merusak atau mengambil barang bukti yang terkait kasus pengaturan skor Liga Indonesia.

Pasalnya, polisi hanya menyegel ruangan Jokdri tapi belum menyita barang-barang di dalamnya.

JPU pun membantah dalil ini karena walaupun barang yang ada di dalam ruangan belum disita polisi, Jokdri tetap terbukti secara paksa masuk ke dalam ruangan yang telah disegel polisi dan mengambil barang-barang di dalamnya.

"Pasal 233 KUH Pidana berarti barang-barang tersebut dalam kondisi memang belum digunakan atau nantinya akan digunakan oleh tim penyidik Satgas Anti Mafia Bola yang mana tergantung pada kepentingan penyidikan," kata Sigit.

Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi yang diajukan kuasa hukum dan juga menolak seluruh pledoi kuasa hukum.

"Menolak nota pembelaan dari terdakwa Joko Driyono dan dari penasihat hukum terdakwa Joko Driyono untuk seluruhnya.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Joko Driyono Siapkan Pembelaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Justin Hubner Bicara Tantangan di Indonesia, Yakin Kalahkan Vietnam

Justin Hubner Bicara Tantangan di Indonesia, Yakin Kalahkan Vietnam

Timnas Indonesia
Messi Absen Bela Argentina, Dapat Cedera di Inter Miami

Messi Absen Bela Argentina, Dapat Cedera di Inter Miami

Internasional
Wakil Indonesia Raih Kejayaan di All England, Emas Olimpiade Jadi Sasaran

Wakil Indonesia Raih Kejayaan di All England, Emas Olimpiade Jadi Sasaran

Badminton
Arema FC Pantang Putus Asa, Bangun Jelang Lawan Persebaya

Arema FC Pantang Putus Asa, Bangun Jelang Lawan Persebaya

Liga Indonesia
All England 2024: Jojo dan Ginting Saling Dorong, Kemenangan Bersama

All England 2024: Jojo dan Ginting Saling Dorong, Kemenangan Bersama

Badminton
Timnas Italia Diserang Kecanduan Playstation, Pemain Bergadang Jelang Laga Krusial

Timnas Italia Diserang Kecanduan Playstation, Pemain Bergadang Jelang Laga Krusial

Liga Italia
Indonesia Vs Vietnam: Jawaban STY soal Kans Debut Jay Idzes dan Nathan

Indonesia Vs Vietnam: Jawaban STY soal Kans Debut Jay Idzes dan Nathan

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Vietnam: STY Waspada, Pantang Terlena Memori Piala Asia

Indonesia Vs Vietnam: STY Waspada, Pantang Terlena Memori Piala Asia

Timnas Indonesia
Persija Jadi Musafir di Bali, Thomas Doll Sebut Pemain Sangat Profesional

Persija Jadi Musafir di Bali, Thomas Doll Sebut Pemain Sangat Profesional

Liga Indonesia
Indonesia Vs Vietnam: Dukungan Shin Tae-yong untuk Justin Hubner

Indonesia Vs Vietnam: Dukungan Shin Tae-yong untuk Justin Hubner

Timnas Indonesia
Igor Tudor Resmi Latih Lazio: Eks Asisten Pirlo, Pemuja Gasperini

Igor Tudor Resmi Latih Lazio: Eks Asisten Pirlo, Pemuja Gasperini

Liga Italia
Reaksi Shin Tae-yong soal Jersey Latihan Timnas, Kritik Daya Serap Keringat

Reaksi Shin Tae-yong soal Jersey Latihan Timnas, Kritik Daya Serap Keringat

Timnas Indonesia
Nottingham Forest Dihukum Pengurangan 4 Poin, Turun ke Zona Degradasi

Nottingham Forest Dihukum Pengurangan 4 Poin, Turun ke Zona Degradasi

Liga Inggris
Fokus Masuk 4 Besar, Bali United Ingin Stabil sampai Akhir Musim

Fokus Masuk 4 Besar, Bali United Ingin Stabil sampai Akhir Musim

Liga Indonesia
Respons Tegas Shin Tae-yong soal Sindiran Vietnam ke Timnas Indonesia

Respons Tegas Shin Tae-yong soal Sindiran Vietnam ke Timnas Indonesia

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com