Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pleidoi Joko Driyono Ditolak, Jaksa Tuntut Hukuman 2,6 Tahun

Kompas.com - 15/07/2019, 21:24 WIB
Alsadad Rudi,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi membantah seluruh dalil kuasa hukum Joko Driyono dalam pleidoi yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Jaksa berkukuh Joko Driyono terbukti bersalah melakukan perusakan dan penghilangan barang bukti kasus pengaturan skor Liga Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin kesatu.

Menurut Sigit, Joko Driyono dengan sengaja menyuruh dua orang dekatnya, Mardani Morgot dan Mus Mulyadi, untuk masuk ke dalam ruangannya di Rasuna Office Park Kuningan, Jakarta Selatan, yang telah disegel pihak kepolisian, pada 1 Februari 2019 tengah malam.

Oleh karena itu, Joko Driyono pun dinilai secara sadar memerintahkan mereka mengambil barang-barang di dalam ruangan yang telah dipasang garis polisi tersebut.

Baca juga: Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Klaim Tak Bersalah pada Sidang Pledoi

"Bahwa dari rangkaian fakta yuridis khususnya sikap batin terdakwa tersebut di atas, tampak adanya alur jalinan komunikasi dan kerjasama yang erat antara terdakwa dengan para saksi yang dilanjutkan dengan tindakan-tindakan dari para saksi," ucap Sigit Hendradi saat membacakan replik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).

Lebih lanjut, upaya tersebut tampak jelas dilakukan secara sadar oleh Jokdri ketika memerintahkan dua orang suruhannya itu masuk ke ruangan yang telah disegel secara diam diam.

Hal tersebut makin memperkuat bukti bahwa Joko Driyono punya niat untuk menerobos ruangan yang telah disegel dan mengambil barang di dalamnya.

"Dari rangkaian peristiwa (feit) itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi menerobos garis polisi (police line) melalui pintu privat belakang ruang kerja terdakwa serta terdakwa maupun saksi Muhammad Mardani Morgot sebagai orang suruhan terdakwa sama sekali tidak meminta ijin kepada tim penyidik Satgas Anti Mafia Bola," kata dia.

Baca juga: Kasus Perusakan Dokumen, Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Poin selanjutnya, pihak kuasa hukum menilai Joko Driyono tidak terbukti merusak atau mengambil barang bukti yang terkait kasus pengaturan skor Liga Indonesia.

Pasalnya, polisi hanya menyegel ruangan Jokdri tapi belum menyita barang-barang di dalamnya.

JPU pun membantah dalil ini karena walaupun barang yang ada di dalam ruangan belum disita polisi, Jokdri tetap terbukti secara paksa masuk ke dalam ruangan yang telah disegel polisi dan mengambil barang-barang di dalamnya.

"Pasal 233 KUH Pidana berarti barang-barang tersebut dalam kondisi memang belum digunakan atau nantinya akan digunakan oleh tim penyidik Satgas Anti Mafia Bola yang mana tergantung pada kepentingan penyidikan," kata Sigit.

Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi yang diajukan kuasa hukum dan juga menolak seluruh pledoi kuasa hukum.

"Menolak nota pembelaan dari terdakwa Joko Driyono dan dari penasihat hukum terdakwa Joko Driyono untuk seluruhnya.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Joko Driyono Siapkan Pembelaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Shin Tae-yong Ungkap Timnas Indonesia Akan Tambah Amunisi Baru

Shin Tae-yong Ungkap Timnas Indonesia Akan Tambah Amunisi Baru

Timnas Indonesia
Shin Tae-yong Yakin Level Timnas Indonesia Akan Terus Berkembang

Shin Tae-yong Yakin Level Timnas Indonesia Akan Terus Berkembang

Timnas Indonesia
Hasil Persib Bandung Vs Bhayangkara FC 0-0, Bojan Hodak Frustrasi

Hasil Persib Bandung Vs Bhayangkara FC 0-0, Bojan Hodak Frustrasi

Liga Indonesia
Usai Dipecat, Phillipe Troussier Ungkap Akan Rindukan Vietnam

Usai Dipecat, Phillipe Troussier Ungkap Akan Rindukan Vietnam

Internasional
Klasemen Liga 1: Persikabo 1973 Degradasi, Bhayangkara di Tepi Jurang

Klasemen Liga 1: Persikabo 1973 Degradasi, Bhayangkara di Tepi Jurang

Liga Indonesia
Persikabo Jadi Tim Liga 1 2023-2024 Pertama yang Degradasi

Persikabo Jadi Tim Liga 1 2023-2024 Pertama yang Degradasi

Liga Indonesia
Hasil Persib Vs Bhayangkara FC 0-0, Guardian Bertahan dari Gempuran Maung Bandung

Hasil Persib Vs Bhayangkara FC 0-0, Guardian Bertahan dari Gempuran Maung Bandung

Liga Indonesia
SC Heerenven Beri Apresiasi untuk Thom Haye dan Nathan Tjoe-A-On

SC Heerenven Beri Apresiasi untuk Thom Haye dan Nathan Tjoe-A-On

Timnas Indonesia
Link Live Streaming Persib Bandung vs Bhayangkara, Kickoff 20.30 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bhayangkara, Kickoff 20.30 WIB

Liga Indonesia
Sakit Arema FC Dikalahkan Persebaya, Singo Edan Diminta Tak Putus Asa

Sakit Arema FC Dikalahkan Persebaya, Singo Edan Diminta Tak Putus Asa

Liga Indonesia
AC Milan Siap Relakan Giroud Pergi, Satu Syarat Sacchi untuk Zirkzee

AC Milan Siap Relakan Giroud Pergi, Satu Syarat Sacchi untuk Zirkzee

Liga Italia
Greg Nwokolo Akui Penjaga Gawang Persebaya Jadi Pembeda

Greg Nwokolo Akui Penjaga Gawang Persebaya Jadi Pembeda

Liga Indonesia
Xabi Alonso Tak Pernah Merengek, Tuchel Tak Bawa Bayern Naik Level

Xabi Alonso Tak Pernah Merengek, Tuchel Tak Bawa Bayern Naik Level

Bundesliga
5 Jurus Sakti Xabi Alonso Lesatkan Leverkusen, Jauh Tinggalkan Bayern

5 Jurus Sakti Xabi Alonso Lesatkan Leverkusen, Jauh Tinggalkan Bayern

Bundesliga
Persik Vs Persikabo, Jeam Kelly Sroyer Ingin Beri Persembahan Terakhir

Persik Vs Persikabo, Jeam Kelly Sroyer Ingin Beri Persembahan Terakhir

Liga Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com