KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha Destria, belum bisa menghadiri sidang dalam kapasitasnya sebagai saksi atas nama terdakwa Dwi Irianto dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (20/5/2019).
Padatnya jadwal kegiatan PSSI menjadi alasan Tisha belum bisa hadir. Di samping itu, surat pemanggilan sebagai saksi pun datangnya terlambat dan terlalu mepet dengan waktu sidang.
Baca Juga: Pesan Sang Ayah yang Bikin Ratu Tisha Berani di Sepak Bola Indonesia
Kuasa hukum Sekjen PSSI, Andru Bimaseta, menambahkan bahwa ketidakhadiran Tisha tidak bisa disebut mangkir karena surat panggilan yang disampaikan tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana pasal 146 ayat 2 dan pasal 227 ayat 1 KUHAP.
Menurut pasal ini, surat panggilan harus diterima selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang dimulai. Faktanya, surat panggilan untuk sidang tanggal 16 Mei dan surat panggilan kedua untuk sidang tanggal 20 Mei baru diterima pada Sabtu, 18 Mei 2019.
Baca Juga: Respon Ratu Tisha Setelah 2 Kantor PSSI Digeledah
Selain itu, menurut Andru, tidak semua saksi yang diperiksa penyidik akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), apabila JPU menganggap cukup dengan mempelajari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.
Bisa saja JPU tidak menganggap tidak signifikan kehadirannya untuk membuktikan perbuatan terdakwa.
Andru menegaskan, Sekjen PSSI tidak mangkir dan sangat menghormati panggilan tersebut sepanjang dilakukan sesuai kepatutan dan prosedur yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.