KOMPAS.com - Kepala Satuan Tugas Antimafia Bola Polri Brigadir Jenderal (Pol) Hendro Pandowo menyatakan pihaknya masih memproses kasus pengaturan skor atau match fixing yang diduga melibatkan Iwan Budianto.
“Dalam proses,” kata Hendro Pandowo, Selasa (9/4/2019).
Hendro enggan berbicara banyak soal waktu pemeriksaan IB, sapaan akrab Iwan, terkait laporan Mantan Manajer Tim Perseba Super Bangkalan, Imron Abdul Fattah, awal Januari lalu.
“Semua perkembangan akan disampaikan lagi,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan alasan Satgas Antimafia Bola yang belum menetapkan IB sebagai tersangka. Padahal, kasus yang menjeratnya sudah lama naik ke tahap penyidikan.
“Lazimnya, tahap penyidikan itu sudah ada tersangka. Kenapa ini belum?” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Baca juga: Final Piala Presiden 2019 Persebaya Vs Arema, Salam Satu Jiwa, Wani!
IB yang saat ini sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) diduga terlibat kasus match fixing (pengaturan skor pertandingan) ketika menjabat Ketua Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI) tahun 2009. Satgas Antimafia Bola disebut-sebut menemukan adanya aliran dana kepada IB dan jajarannya.
Kasus ini muncul dari laporan Manajer Tim Perseba Bangkalan, Imron Abdul Fattah, pada delapan besar Piala Soeratin 2009. Saat itu Imron mengucurkan dana Rp 140 juta sebagai setoran untuk menjadi tuan rumah babak delapan besar.
Selain IB, kasus ini juga menyeret Manajer Madura United (MU) Haruna Soemitro (HS). Saat itu, Haruna menjabat Ketua Pengda PSSI Jawa Timur. Setoran uang dari Imron prosesnya diduga melewati HS.
Satgas menyatakan IB bisa menjadi tersangka. Namun, polisi masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Polri menegaskan kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam waktu dekat IB akan dipanggil untuk diperiksa. Saat itu IB juga menyatakan siap diperiksa.
“Kalau memang kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, panggil IB untuk diperiksa. Setelah itu dilakukan gelar perkara untuk menentukan status IB. Bila ada minimal dua alat bukti, IB bisa ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan,” jelas Neta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.