Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

286 Atlet Berprestasi Indonesia Resmi Terima SK CPNS Kemenpora

Kompas.com - 02/04/2019, 14:40 WIB
Nugyasa Laksamana,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 286 atlet berprestasi resmi menerima Surat Keputusan (SK) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora).

Upacara penyerahan SK CPNS Kemenpora 2019 diselenggarakan di Auditorium Wisma Kemenpora, Senayan, Jakarta, pada Selasa (2/4/2019) pagi.

Beberapa atlet yang terlihat hadir di antaranya Liliyana Natsir (bulu tangkis), Hanifan Yudani Kusumah (pencak silat), Eko Yuli Irawan (angkat besi), Sri Wahyuni (angkat besi), dan Wewey Wita (pencak silat).

Baca juga: Malaysia Open 2019, Ricky/Pia Lolos ke Babak Kedua

"Mulai sekarang, kalian sudah menjadi CPNS dan segenap prasyarat harus dipenuhi. Sekarang kalian juga harus sudah netral, tak boleh berpihak. Kalian hanya boleh berpihak pada kebenaran," ujar Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

"Status CPNS ini jangan membuat motivasi atlet menghilang. Buat atlet yang masih aktif harus tetap berjuang, karena mereka juga bisa dapat bonus kalau juara lagi," ucap dia menambahkan.

Peraih medali emas Olimpiade Rio 2016 dari cabang olahraga bulu tangkis, Liliyana Natsir, bertemu dengan Menpora Imam Nahrawi di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Selasa (2/4/2019).KOMPAS.COM/NUGYASA LAKSAMANA Peraih medali emas Olimpiade Rio 2016 dari cabang olahraga bulu tangkis, Liliyana Natsir, bertemu dengan Menpora Imam Nahrawi di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) nomor 11 tahun 2018, ada beberapa syarat yang membuat 286 atlet berprestasi itu mendapatkan SK CPNS Kemenpora.

Syaratnya yakni berusia 18 hingga 35 tahun, pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA), serta peraih medali SEA Games, ASEAN Para Games, Asian Games, Asian Para Games, Kejuaraan Asia, Kejuaraan Dunia, dan Olimpiade dalam periode 2014-2018.

Untuk SEA Games dan ASEAN Para Games (2015 dan 2017), serta Kejuaraan Asia yang diakui sederajat oleh federasinya, syarat minimalnya medali emas. Kemudian untuk Asian Games dan Asian Para Games 2014, minimal meraih medali perak.

Sementara itu, untuk Olimpiade dan Paralimpik 2016, serta Kejuaraan Dunia yang diakui sederajat oleh federasi, minimal meraih medali perunggu.

Baca juga: Hafiz/Gloria Lewati Rintangan Pertama pada Malaysia Open 2019

Adapun saat Asian Games dan Asian Para Games 2018, syarat minimal prestasinya adalah medali perunggu.

Ada tiga golongan CPNS yang diterima para atlet, yakni II/a (214 atlet), II/c (4 atlet), dan III/a (68 atlet). Jabatannya pun ada yang menjadi pengelola sarana olahraga, analisis olahraga, dan analisis keolahragaan.

Para atlet berprestasi tersebut sudah melewati proses tes CPNS di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, pada Rabu (28/11/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com