JAKARTA, KOMPAS.com - Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional hingga kini belum diterbitkan.
Namun rancangannya sudah dibuat. Kompas.com menerima draf rancangan yang belum menyertakan tanda tangan Presiden Joko Widodo.
Saat dikonfirmasi, Kamis (14/2/2019), pihak Sekretaris Kabinet membenarkan adanya draf yang disebut masih dalam proses itu.
Baca juga: Ini Alasan Erick Thohir Ingin Masuk ke Sepak Bola Nasional
Dalam rancangan tersebut, tertulis bahwa percepatan pembangunan persepakbolaan nasional melibatkan banyak instansi, dari tingkat kementerian, kepolisian, hingga pemerintah daerah.
Ada empat instruksi yang akan dijalankan. Pertama, pengambilan langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing Kementerian atau Lembaga untuk melakukan peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional, melalui:
a. Pengembangan bakat;
b. Peningkatan jumlah dan kompetensi wasit dan pelatih sepak bola;
c. Pengembangan sistem kompetisi berjenjang dan berkelanjutan;
d. Pembenahan sistem dan tata kelola sepak bola;
e. Penyediaan prasarana dan sarana stadion sepak bola di seluruh Indonesia sesuai standar internasional, dan training center sepak bola; dan
f. Mobilisasi pendanaan untuk pengembangan sepak bola nasional.
Instruksi kedua menjabarkan secara rinci tugas-tugas yang diberikan ke tiap kementerian, kepolisian, hingga pemerintah daerah. Tercatat ada 12 kementerian yang dilibatkan, meliputi:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusiadan Kebudayaan;
2. Menteri Pemuda dan Olahraga;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Menteri Agama;
6. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
7. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
8. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
9. Menteri Keuangan;
10. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
11. Menteri Kesehatan;
12. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
Untuk instruksi ketiga, disebutkan bahwa pelaksanaan Inpres ini berpedoman pada peta jalan percepatan pembangunan persepakbolaan nasional.
Adapun pada instruksi keempat, disebutkan bahwa pelaksanaan Inpres ini dengan penuh tanggung jawab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.