Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSSI Sebut Komite Adhoc Tak Ganggu Kerja Satgas Antimafia Bola

Kompas.com - 01/02/2019, 14:05 WIB
Alsadad Rudi,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PSSI menyebut Komite Adhoc Integritas tak akan mengganggu kerja Satgas Antimafia Bola yang dibentuk kepolisian.

Walaupun sama-sama dibentuk untuk memerangi kasus pengaturan skor, Ketua Komite Adhoc Integritas, Ahmad Riyadh, menyebut pihaknya dan Satgas Antimafia punya ruang lingkup tugas yang berbeda.

Menurut Riyadh, Komite Adhoc Integritas hanya menangani kasus yang ruang lingkupnya ada pada yuridiksi PSSI, bukan ranah pidana.

"Ini dunia sepak bola. Ada permainan sepak bola. Ada salah satu pemain memasukkan bola ke gawang sendiri. Ini kan sudah pelanggaran. Ini dihukum oleh yuridiksi PSSI," kata Riyadh di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

"Dia disuruh oleh siapa, dihukum oleh yuridiksi PSSI kalau orangnya orang PSSI," ujarnya menambahkan.

Baca juga: Komite Adhoc Integritas PSSI Libatkan Mantan Kapolri hingga Kejagung

Riyadh menyatakan, pihaknya tidak akan masuk ke ranah pidana yang menjadi yuridiksi kepolisian, dalam hal ini Satgas Antimafia Bola.

"Ternyata, orang yang menyuruh berada di luar jangkauan PSSI dan ada unsur pidananya, baru rekomendasi ke kepolisian. Yang sudah ada kami verifikasi. Mana yang masuk yuridiksi PSSI, mana yang kepolisian," ucap Riyadh.

Sampai sejauh ini, Satgas Antimafia Bola dari kepolisian sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pengaturan skor, beberapa di antaranya pengurus PSSI.

Menurut Riyadh, pihaknya tidak akan mengintervensi penanganan kasus yang sudah berjalan di kepolisian.

"Yang sudah ada sekarang ini tentunya kami menghormati proses hukum, selama proses hukum dilakukan sesuai dengan aturan hukum. Apa pun yang sesuai aturan hukum, siapa pun harus menghormati," ujar Riyadh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com