Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Berita Populer: MU Pecat Mourinho, Wiranto Tantang Prabowo

Kompas.com - 19/12/2018, 06:45 WIB
Heru Margianto

Editor


1. MU Pecat Mourinho

Manchester United memecat Jose Mourinho. Pemecatan ini mengejutkan.

Sekalipun Man United kalah 1-3 dari Liverpool di Liga Inggris pada akhir pekan lalu, tak ada tanda-tanda Mourinho bakal pergi.

Pada laga terakhirnya ditangani Mourinho, Man United kalah 1-3 dari Liverpool pada pekan ke-17 Liga Inggris di Stadion Anfield, Minggu (16/12/2018) malam WIB.

Lantas, siapa pengganti Mou? Baca selengkapnya

 

2. Wiranto Tantang Prabowo Taruhan Rumah soal Pernyataan Indonesia Punah

Menko Polhukam Wiranto usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pengawasan Pemilu 2019 Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Menko Polhukam Wiranto usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pengawasan Pemilu 2019

Wiranto menantang Prabowo bertaruh. Jika Prabowo kalah pada Pilpres 2019 dan Indonesia tidak bubar, Wiranto meminta rumah Prabowo di Hambalang, Jawa Barat, diserahkan kepada dirinya.

"Sebaliknya, kalau Indonesia punah, rumah saya di Bambu Apus diserahkan ke Prabowo, tapi kalau semua punah, buat apalagi rumah, he-he-he," kata Wiranto seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (18/12/2018).

Baca selengkapnya

 

3. Diduga Aniaya 2 Remaja, Bahar bin Smith Diperiksa di Polda Jabar Selasa Ini

Habib Bahar tampak tiba di Mapolda Jabar didampingin kuasa hukumnya, Selasa (18/12/2018).KOMPAS.com/AGIEPERMADI Habib Bahar tampak tiba di Mapolda Jabar didampingin kuasa hukumnya, Selasa (18/12/2018).

Bahar bin Smith atau yang lebih dikenal Habib Bahar diperiksa Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, Selasa (18/12/2018), terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berusia 17 dan 18 tahun di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca selengkapnya. 

 

4. Pakai dan Sediakan Kantong Plastik di DKI Didenda Rp 5 Juta-Rp 25 Juta

Ilustrasi kantong plastik.Think Stock Ilustrasi kantong plastik.

Dalam peraturan gubernur (pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik yang sedang disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta akan diatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

Denda tersebut akan berlaku bagi pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang di pasar yang masih menggunakan kantong plastik.

Baca selengkapnya.  Baca juga: Begini Model Kantong Belanja dari Tepung Singkong yang Akan Digunakan di Bekasi

 

5. Lewat Medsos, Rakyat Arab Saudi Serukan Pemboikotan Produk Turki

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan (kanan) saat bertemu dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman di Jeddah, pada Juli 2017.AFP / TURKISH PRESIDENTIAL PRESS SERVICE Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan (kanan) saat bertemu dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman di Jeddah, pada Juli 2017.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com