KOMPAS.com - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhi hukuman denda kepada Persebaya Surabaya akibat ulah suporter pada laga pekan ke-32 Liga 1, Senin (26/11/2018) lalu.
Pada laga melawan Bhayangkara FC itu, suporter Persebaya menyanyikan lagu yang dianggap Komdis PSSI tidak patut.
Persebaya dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50.000.000 dengan jenis pelanggaran bernyanyi dengan kata-kata tidak patut.
Suporter tim tuan rumah menyanyikan laga yang merupakan sindiran terhadap instansi kepolisian.
Seperti diketahui, Bhayangkara FC merupakan tim Liga 1 yang berafiliasi langsung dengan instansi kepolisian.
Lagu tersebut berbunyi, "Tugasmu mengayomi, tugasmu mengayomi, pak polisi, pak polisi, jangan ikut kompetisi."
Akibat nyanyian tersebut, laga Persebaya versus Bhayangkara FC sempat terhenti selama tiga menit pada babak pertama.
Laga itu akhirnya kembali dilanjutkan dan berakhir dengan kemenangan tuan rumah dengan skor tipis 1-0.
Kejadian ini bukan kali pertama dialami Bhayangkara FC. Hal serupa pernah terjadi saat menghadapi Madura FC pada 9 November lalu.
Saat itu, Muhammad Hargianto dkk disambut dengan nyanyian serupa. (Adif Setiyoko)
Baca juga: Dituduh Terlibat Pengaturan Skor, Manajer PSS Sleman Desak Madura FC untuk Buktikan Skandal
Berikut adalah sanksi Komdis PSSI untuk Persebaya Surabaya:
Persebaya Surabaya
- Nama kompetisi: Liga 1 2018
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs Bhayangkara FC
- Tanggal kejadian: 26 November 2018
- Jenis pelanggaran: Bernyanyi dengan kata-kata tidak patut
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000