KOMPAS.com - Komite Eksekutif PSSI telah merilis prosedur penghentian pertandingan sepak bola yang berada di naungan federasi jika ditemukan aksi terkait SARA, politik, dan hinaan di dalam stadion.
Prosedur itu tertulis pada surat bernomor 4573/UDN/2114/X-2018 yang dikeluarkan pada Senin (8/10/2018). Dalam surat tersebut dijelaskan definisi SARA, politik, dan hinaan yang dilarang serta bagaimana prosedur penghentian laga.
Berikut definisi pelanggaran yang menyebabkan sebuah laga dihentikan:
1. Pertandingan adalah setiap pertandingan resmi yang dipimpin oleh wasit PSSI dan diawasi, dilaporkan serta dilegitimasi oleh pengawas pertandingan PSSI
2. Permainan adalah permainan sepak bola yang dipimpin oleh wasit PSSI dan dijalankan sesuai dengan Peraturan Permainan (Law of The Game)
3. Nyanyian yang mengandung unsur SARA, politik, dan penghinaan adalah lagu, suara, teriakan yang mengandung unsur SARA, pesan politik dan penghinaan; termasuk namun tidak terbatas pada kata-kata yang menghina/mengancam suatu suku, agama, ras, dan golongan.
4. Pemain adalah pemain sepak bola yang terdaftar di PSSI, baik secara langsung maupun tidak langsung.
5. Koreografi yang mengandung unsur SARA, politik, dan penghinaan adalah gerakan, tarian, gambar, poster, spanduk, bendera, dan sejenisnya yang mengandung unsur SARA, pesan politik dan penghinaan; termasuk namun tidak terbatas pada ungkapan kata-kata yang menghina/mengancam suatu suku, agama, ras dan golongan.
6. Nyanyian dan koreografi sebagaimana didefinisikan pada poin 3 dan 5 tidak terbatas pada kelompok/tim yang sedang bermain di pertandingan tersebut.
Baca juga: Soal Sanksi Berat Arema FC dan Persib, PSSI: Tidak Ada Toleransi!
Jika ditemukan pelanggaran seperti hal diatas, maka prosedur penghentian laga dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Pengawas pertandingan adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk memberikan notifikasi atas nyanyian dan koreografi yang termasuk dalam definisi di atas kepada wasit cadangan (fourth official).
2. Wasit cadangan (fourth official) kemudian meneruskan informasi tersebut kepada wasit (referee).
3. Wasit dapat kemudian menghentikan sementara permainan.
4. Penghentian permainan dilakukan hingga nyanyian dan/atau koreografi dinyatakan tidak lagi mengandung SARA, pesan politik, penghinaan, dan berdasarkan petunjuk/aba-aba dari pengawas pertandingan.
5. Permainan dimulai kembali berdasarkan ketentuan berikut:
a. Apabila pada saat dihentikan, bola ada di luar permainan, maka permainan dijalankan kembali berdasarkan posisi ketika bola tersebut di luar permainan (throw in, corner kick, penalty kick, free kick).
b. Apabila pada saat dihentikan, bola ada di dalam permainan, permainan akan dimulai dengan dropped ball.
6. Pemain disarankan untuk menunjukkan sikap fairplay dengan membuang bola keluar lapangan.
7. Setelah tiga kali penghentian permainan dilakukan dan kejadian terulang, wasit dapat menghentikan permainan sepenuhnya dan menyatakan pertandingan selesai. Status pertandingan diserahkan kepada PSSI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.