BANDA ACEH, KOMPAS.com – Tiga Pemain sepak bola dari klub PSAP Sigli divonis hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Ketiga pemain PSAP Sigli tersebut adalah Muhammad Kausar bin Zakaria, Nurmahdi bin Nuwardi, dan Fajar Munandar bin Syamsuddin.
Pada sidang sebelumnya, ketiga pemain ini dituntut hukuman tiga bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dalam pembacaan vonis oleh Hakim Ketua Supriadi SH, disebutkan bahwa ketiganya terbukti bersalah telah melakukan tindak kekerasan pemukulan dan pengeroyokan terhadap wasit Aidil Azmy, yang memimpin pertandingan antara PSAP Sigli vs Aceh United dalam kompetisi Liga 3 di Stadion Dimurtala, Lampineung Banda Aceh, pada 18 Agustus 2017 lalu.
Baca juga : Final Piala Presiden 2018, 4 Wasit Terbaik untuk 2 Laga Pamungkas
Sebelumnya, kasus pemukulan dan pengeroyokan wasit oleh ketiga pemain PSAP itu sudah disidangkan oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Aceh.
Berdasarkan bukti yang ada, baik foto maupun video, ketiga pemain ini dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi larangan bermain selama dua tahun sesuai statuta PSSI.
"Harusnya kasus ini sudah selesai, tetapi entah mengapa tiba-tiba kasus ini kemudian sampai ke pengadilan berdasarkan laporan sang wasit. Akhirnya, kami pun menjalani proses pemeriksaan hukum dan persidangan hingga vonis hari ini," ujar Fajar Munandar, sang penjaga gawang PSAP.
Di hadapan majelis hakim, ketiga pemain yang tidak didampingi penasihat hukum ini menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
"Kami akan menjalani hukuman ini. Setelah ini, kami akan menjalani latihan biasa sambil menunggu masa hukuman sanksi dilarang bermain dalam kompetisi berakhir," kata Fajar Munandar seusai mengikuti sidang vonis, Senin (5/3/2018).
Hal yang sama juga dinyatakan pihak keluarga dari para pemain PSAP. Nuwardi (65), ayah dari Nurmahdi, mengaku pasrah atas vonis pengadilan untuk sang anak.
"Kami terima saja, kami pasrah, apa pun putusannya, semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.