KOMPAS.com - Empat tim telah memastikan diri bakal bertarung pada babak semifinal Piala Presiden 2018. Persija Jakarta, Bali United, PSMS Medan dan Sriwijaya FC akan beradu kekuatan untuk lolos ke partai puncak turnamen pramusim tersebut.
Tak seperti pada babak delapan besar, untuk semifinal ada perubahan regulasi. Ada beberapa aturan yang tidak tercantum pada babak delapan besar Piala Presiden 2018, salah satunya sistem kandang dan tandang dan aturan extra time.
Berikut aturan semifinal:
a. Diikuti oleh 4 klub yang lolos dari perempat final.
b. Dimainkan dengan sistem kandang dan tandang (home and away).
c. Penentuan pertandingan pada babak semi final dilakukan melalui undian yang dilakukan oleh OC.
d. Durasi pertandingan sesuai diatur dalam pasal 7.
Durasi pertandingan dalam babak semifinal sebagai berikut:
a. Pertandingan berlangsung selama 90 menit yang terbagi atas 2 babak masing-masing berlangsung 45 menit (waktu normal). Pertandingan dimulai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
b. Interval waktu jeda selama 15 menit dihitung dari peluit akhir babak pertama sampai dengan peluit awal babak kedua.
c. Dalam pertandingan dilakukan water break pada menit ke-30 selama 3 menit setiap babak pada waktu normal.
Wasit akan menghentikan waktu pada saat water break (tidak berjalan selama 3 menit) dan memulai kembali pertandingan dari menit di mana waktu dihentikan.
e. Apabila dua tim yang bertanding pada babak semifinal mencetak skor akhir yang sama setelah bermain dalam 2 pertandingan (misalnya 1-1, 2-2, dan seterusnya), tim yang mencetak gol tandang lebih banyak berhak lolos ke babak selanjutnya.
Jika hal tersebut tidak terjadi (misalnya dua tim mencetak jumlah gol yang sama dalam setiap pertandingan yang dijalankan pada babak semifinal), maka pertandingan dilanjutkan dengan extra time dengan durasi diatur dalam pasal 8.
Gol tandang tidak berlaku pada babak extra time. Jika tidak ada gol tercipta pada babak extra time maka pertandingan dilanjutkan dengan adu tendangan pinalti. (Irwan Febri Rialdi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.