Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Madura United Geram karena Denda Rp 30 Juta dan Tak Bisa Banding

Kompas.com - 20/07/2017, 22:03 WIB

KOMPAS.com - Suara lantang kembali datang dari Madura United terkait jalannya kompetisi Liga 1. Kali ini, Laskar Sape Kerap dibuat geram oleh jatuhnya hukuman denda sebesar Rp 30 juta di mana mereka tidak boleh melakukan banding.

Berdasarkan putusan rapat Komisi Disiplin (Komdis) PSSI pada Rabu 17 Juli 2017, Madura United didenda karena ulah suporter yang menyalakan smoke bomb dalam laga melawan Persib Bandung di Stadion Ratu Pamelingan pada pekan ke-13 Liga 1.

Dalam keterangannya, Komdis menjatuhkan sanksi sebesar Rp 30 Juta karena kesalahan yang sama sudah dilakukan berulang. Padahal, pihak Madura United mengklaim bahwa insiden tersebut baru sekali terjadi sepanjang musim ini.

“Kejadian kemarin adalah yang pertama selama Liga 1 musim ini. Tidak benar jika Komdis menyebut bahwa kejadian tersebut adalah kejadian berulang kali,” kata Manajer Madura United, Haruna Soemitro.

“Anehnya, keputusannya tidak bisa dibanding,” sambungnya.

Terkait tidak diperbolehkannya upaya banding ini juga dibenarkan oleh Ketua LOC Madura United, Moh Alwi. Menurutnya, keterangan dari pihak Komisi Banding (Komding) PSSI, Laskar Sape Kerap memang tidak boleh memakai hak membela diri.

“Sanksi tidak bisa kami banding berdasarkan penetapan Komding. Kejadian kemarin semoga menjadi pembelajaran dan tidak terulang kembali,” ucap Alwi.

Setiap pihak yang terkena hukuman dari Komdis seharusnya punya hak untuk membela diri dengan mengajukan banding sesuai aturan yang tertera di Pasal 118 Kode Disiplin PSSI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber JUARA


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com