Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Hindarkan Messi dari Vonis Penjara

Kompas.com - 08/07/2017, 06:06 WIB

BARCELONA, KOMPAS.com - Bintang Barcelona, Lionel Messi, bisa terhindar dari hukuman penjara andai membayar denda atas biaya kerugian akibat penggelapan pajak.

Bersama sang ayah Jorge, dia dianggap melakukan penggelapan pajak sebesar 4,1 juta euro (Rp 62,7 miliar) dalam rentang 2007-2009. Dia pun dituntut 21 bulan penjara oleh kejaksaan.

Akan tetapi, dilansir dari BBC, Messi bisa terhindar dari vonis penjara andai membayar denda sebesar 252.000 euro (Rp 3,85 miliar).

"Jumlah itu setara dengan 400 euro per harinya dari rentang waktu penggelapan pajak Messi," demikian bunyi penjelasan resmi pengadilan.

Sementara itu, sang ayah juga dikenai denda sebesar 180.000 euro. Hal tersebut sebagai ganti tuntutan 15 bulan penjara.

Putusan pengadilan ini sebenarnya sudah bisa diprediksi. Hukum di Spanyol menyatakan bahwa vonis penjara di bawah dua tahun bisa dijalani dengan hukuman percobaan.

Baca juga: Kontrak Baru, Klausul Pelepasan Messi Rp 4,5 Triliun

Messi yang baru saja menandatangani kontrak baru dengan gaji diperkirakan 500.000 poundsterling per pekan, hanyalah satu dari sekian pesepak bola yang sempat terkena kasus pajak di Spanyol.

Javier Mascherano pernah terkena kasus serupa pada 2016. Baru-baru ini, seperti halnya Messi, Cristiano Ronaldo juga dikenai tuntutan penggelapan pajak atas hak citranya.

Kompas TV Lionel Messi Resmi Nikahi Antonella Roccuzzo

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com