Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yesayas Oktovianus
Mantan wartawan harian Kompas, masa tugas 1983-2016

Mantan wartawan harian Kompas dengan masa tugas 32 tahun (1983-2016). Selama di harian Kompas, lebih banyak membidangi spesialisasi sepak bola nasional maupun internasional. Tiga kali meliput Piala Dunia, satu Kejuaraan Eropa, satu Olimpiade, beberapa kali SEA Games dan PON serta Kejuaraan Sepak Bola Nasional. 

BOPI Mandul, PSSI Semakin "Liar"

Kompas.com - 14/04/2017, 09:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorJalu Wisnu Wirajati

KOMPAS.com - Benteng terakhir pengawas olahraga profesional itu akhirnya bobol juga. Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) tidak berdaya menghadapi sepak terjang PSSI. 

Sebagai badan pengawas olahraga profesional dan kepanjangan tangan pemerintah, BOPI dibuat tidak berdaya dan peranannya menjadi kerdil serta mandul ketika harus berhadapan, untuk kesekian kalinya, dengan PSSI serta turunannya. 

Kamis, 13 April 2017, BOPI mengeluarkan rekomendari bagi PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk mendapatkan perizinan pertandingan dari kepolisian RI.

Dengan rekomendasi tersebut, PT LIB selaku operator kompetisi profesional strata tertinggi Liga 1 dapat memutar dan menyelenggarakan semua pertandingan, jumlahnya sekitar 360 dalam semusim.

Sekjen BOPI, Heru Nugroho, dalam penjelasannya kepada saya mengatakan, antara BOPI dan PSSI ada kesepakatan bahwa BOPI tidak boleh menyentuh/memverifikasi masalah administrasi yang berhubungan dengan hukum olahraga. 

Aspek ini biarlah menjadi bagian PSSI. BOPI cukup memverifikasi bagian yang berhubungan dengan hukum negara/profesional.

"Karena adanya kesepatakatan tersebut, maka untuk beberapa hal kami tidak bisa menyentuh lebih dalam aspek keolahragaannya," kata Heru.  

Meski demikian, Heru tidak menjelaskan apakah kesepakatan tersebut tertuang dalam sebuah MoU, dan juga kedua pihak memiliki regulasi masing-masing tentang aspek hukum olahraga dan hukum negara sebagai landasan untuk melukan fungsi dan tugas masing-masing.

Kini, tugas BOPI tidak lebih dari sebagai tukang stempel untuk kepentingan olahraga profesional, dalam hal ini PSSI dan PT LIB.

Akal-akalan PSSI

Dalam konteks pembagian wewenang dan fungsi di atas, jelas terlihat sebagai akal-akalan PSSI untuk lepas dari kesalahan yang secara sengaja dan terstruktur mereka lakukan. 

Mereka menolak BOPI terlibat dalam memverifikasi bagian-bagian yang termasuk dalam hukum/regulasi olahraga - tanpa menjelaskan yang seperti apa itu hukum olahraga. 

Sebaliknya, dengan leluasa dan tanpa ada yang bisa mengawasi dan menegur, mereka kini melanggar semua regulasi yang selama ini menjadi perisai menghadapi serangan dari luar. 

Statuta FIFA sebagai hukum tertinggi sepak bola lebih dulu dilanggar. Kini, Statuta PSSI yang dibuat sendiri sebagai pedoman kerja, diabaikan demi mewujudkan ambisi sebagian oknum dan kelompok di PSSI. 

Dalam tulisan sebelumnya, sudah saya jelaskan tentang pelanggaran-pelanggaran Statuta FIFA, misalnya pembentukan Komite Etik, Banding dan Disiplin tanpa lewat kongres. Penghapusan posisi wakil ketua dua dan digantikan dengan/sebagai staff khusus. 

Baca selengkapnya: Edy Belum Sukses Mereformasi Sepak Bola

Kini, demi berputarnya kompetisi profesional, PSSI menutup mata atas semua pelanggaran yang sengaja dan sadar mereka lakukan, padahal jelas-jelas melanggar Statuta PSSI. 

Dalam kongres di Ancol, November 2016, tidak ada agenda pembahasan tentang masuknya empat klub baru (PS TNI, PS Madura United, PS Bhayangkara United dan PS Bali United) dalam strata tertinggi Super Liga. 

Kemudian dalam kongres di Bandung, Februari 2017, juga tidak ada pembahasan dan keputusan tentang kehadiran dan diterimanya empat klub tersebut. Yang ada hanya disebutkan bahwa peserta kompetisi Liga Super adalah 18 klub hasil kompetisi terakhir periode 2014-2015.

FERRIL DENNYS/Kompas.com Ketua Umum dan Sekjen PSSI, Edy Rahmayadi dan Ade Wellington, memimpin jalannya Kongres Tahunan di Hotel Aryaduta, Bandung, Minggu (8/1/2016).

Dengan demikian sampai saat ini, formasi susunan 18 klub Super Liga dengan rujukan kompetisi periode 2014-2015 yang masih sah dan legal sebagai peserta kompetisi strata tertinggi yang sudah berubah nama menjadi Liga 1. 

Pertanyaannya, dari mana muncul keempat klub di atas? Padahal, untuk mencapai posisi strata tertinggi, sebuah klub harus memulai dari kompetisi terendah, Divisi 3.  

Istilah pendidikannya, masuk dulu SD, SMP, SMA baru kemudian ada di universitas. Bukan, sebaliknya seorang murid SD langsung duduk di universitas tanpa melewati jenjang SMP dan SMA. 

Kembali ke komitmen BOPI-PSSI di atas, apakah ini yang dimaksud oleh PSSI dengan hukum olahraga (baca sepak bola) yang mereka pakai?  

Di statuta mana dan peraturan organisasi (PO) mana yang tertulis seperti itu? Bahwa tanpa proses kompetisi berjenjang dari bawah, sebuah klub yang baru terdaftar dengan nama PT baru, bisa langsung masuk strata tertinggi? 

Kalau memang empat klub tersebut mau menjadi anggota baru PSSI dan mendaftar dengan PT baru, maka silakan memulai kompetisi dari jenjang paling rendah. Akan tetapi, kalau mau langsung berada di kasta tertinggi, maka lakukan dan ikutilah regulasi yang berlaku. 

Katakanlah, keempat klub itu mengakuisisi klub lama sehingga mereka pantas berada di strata tertinggi. Jika demikian, akuisisinya harus sesuai regulasi pula. 

Paling tidak, mereka membeli PT lama yang sudah terdaftar dan terakreditasi di PSSI sebagai anggota. Sehingga kehadirannya di strata tertinggi menjadi legal.  

"Dari verifikasi data-data yang kami terima dari PT LIB dan PSSI, keempat klub itu telah memakai PT baru," demikian penjelasan Heru Nugroho. 

PSSI menolak BOPI mengintervensi hukum/peraturan olahraga dalam verifikasi, tetapi PSSI justru dengan seenaknya melanggar peraturan olahraga/sepak bola yang mereka buat sendiri. 

Hal yang sama berlaku bagi PT LIB. Sebuah operator menjadi sah menyelenggarakan kompetisi setelah lebih dulu statusnya diputuskan dalam kongres. Sampai saat ini, jelas status PT LIB belum diputuskan dalam kongres sebagai operator kompetisi Liga 1. 

Hal ini pula yang membuat BOPI tidak bisa menganulir keberadaan PT LIB sebagai operator liga karena terkendal hukum olahraga (?) tadi.

Pak Edy Rahmayadi yang saya hormati, apakah kondisi organisasi seperti ini di PSSI yang Anda inginkan untuk mereformasi dan memajukan sepak bola Indonesia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Cagliari vs Juventus 2-2: Nyonya Tua Kebobolan Dua Gol dari Penalti

Hasil Cagliari vs Juventus 2-2: Nyonya Tua Kebobolan Dua Gol dari Penalti

Liga Italia
MU Umumkan Kedatangan Jason Wilcox, Kejar Standar Performa Tertinggi

MU Umumkan Kedatangan Jason Wilcox, Kejar Standar Performa Tertinggi

Liga Inggris
Timnas U23 Jepang dan Arab Saudi Lolos ke Babak Knockout

Timnas U23 Jepang dan Arab Saudi Lolos ke Babak Knockout

Internasional
Klub Liga Belanda Vitesse Diganjar Pengurangan 18 Poin, Degradasi Pertama Setelah 35 Tahun

Klub Liga Belanda Vitesse Diganjar Pengurangan 18 Poin, Degradasi Pertama Setelah 35 Tahun

Liga Lain
Jadwal Semifinal Piala FA: Man City Vs Chelsea, Coventry Vs Man United

Jadwal Semifinal Piala FA: Man City Vs Chelsea, Coventry Vs Man United

Sports
Persib Vs Persebaya, Munster Bicara Tantangan Finis di Posisi Terbaik

Persib Vs Persebaya, Munster Bicara Tantangan Finis di Posisi Terbaik

Liga Indonesia
Kata Pelatih Yordania Soal Timnas U23 Indonesia

Kata Pelatih Yordania Soal Timnas U23 Indonesia

Timnas Indonesia
LPDUK Kemenpora Ungkap Alasan Boyong Red Sparks ke Indonesia

LPDUK Kemenpora Ungkap Alasan Boyong Red Sparks ke Indonesia

Sports
Red Sparks Vs Indonesia All Star, Asa Lahirkan Penerus Megawati

Red Sparks Vs Indonesia All Star, Asa Lahirkan Penerus Megawati

Sports
Alasan Persik Layangkan Laporan ke Satgas Antimafia Bola

Alasan Persik Layangkan Laporan ke Satgas Antimafia Bola

Liga Indonesia
Permintaan Maaf Mourinho yang Terkuak oleh Kisah Schweinsteiger

Permintaan Maaf Mourinho yang Terkuak oleh Kisah Schweinsteiger

Liga Inggris
Jadwal Liga Spanyol, El Clasico Real Madrid Vs Barcelona

Jadwal Liga Spanyol, El Clasico Real Madrid Vs Barcelona

Liga Spanyol
Saat Legenda Timnas Indonesia 'Angkat Topi' untuk Ernando Ari...

Saat Legenda Timnas Indonesia "Angkat Topi" untuk Ernando Ari...

Timnas Indonesia
Klopp Pulang Tanpa Keajaiban, Liverpool Terbentur Hati 'Sang Dewi'

Klopp Pulang Tanpa Keajaiban, Liverpool Terbentur Hati "Sang Dewi"

Liga Lain
Piala Asia U23 2024, Syarat Timnas U23 Indonesia Lolos ke Perempat Final

Piala Asia U23 2024, Syarat Timnas U23 Indonesia Lolos ke Perempat Final

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com