Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 21 Bulan Penjara, Messi Banding

Kompas.com - 07/07/2016, 07:03 WIB

BARCELONA, KOMPAS.com - Lionel Messi akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Barcelona yang memvonisnya 21 bulan penjara akibat kasus penggelapan pajak. 

Messi dan ayahnya, Jorge, dituduh melakukan penipuan pajak di Spanyol dengan nilai mencapai 4,1 juta euro atau sekitar Rp 61 miliar yang dilakukan antara 2007 dan 2009. 

Messi dan sang ayah pun divonis 21 bulan penjara oleh Pengadilan Barcelona. Mereka juga harus membayar denda sebesar 2 juta euro (sekitar Rp 29 miliar). 

Kendati demikian, mereka bisa saja tak perlu sama sekali menjalani hukuman penjara. Hukum di Spanyol memang memungkinkan terdakwa dengan vonis tidak lebih dari 2 tahun untuk tidak mendekam di penjara. 

Hanya, tim pengacara Messi tetap akan melakukan banding atas putusan pengadilan tersebut. 

“Vonis itu tidaklah tepat. Kami yakin upaya banding ini akan menunjukkan bahwa pembelaan kami tepat,” kata tim pengacara Messi seperti dilansir dari BBC, beberapa jam setelah putusan pengadilan Spanyol, Rabu (6/7/2016). 

Tim pengacara Messi itu juga yakin upaya banding yang dilakukan akan sukses. Apalagi, Messi selalu menunjukkan perilaku positif selama membela Barcelona. 

Pada Agustus 2013 lalu, Messi dan ayahnya telah membaya biaya "koreksi" pajak secara sukarela sebesar 5 juta euro. Jumlah itu dianggap sebesar pajak yang belum dibayarkan ditambah dengan beban bunga.   

Kubu FC Barcelona juga telah memberikan dukungan penuh kepada Messi dan ayahnya terkait kasus ini. Mereka optimistis Messi bisa menyelesaikan kasus hukumnya. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com